Pada Februari 2023, KPK juga telah mengatakan bahwa Paulus Tannos sudah memiliki paspor baru dari negara lain.
Namun, KPK enggan mengungkap negara yang dimaksud.
"Kami tidak bisa sebutkan saat ini ya, negara mana yang kemudian menerbitkan paspor dari tersangka KPK yang saat ini DPO," jelas Ali Fikri, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (8/2/2023).
Belakangan diketahui, bahwa red notice yang terlambat terbit dikarenakan Paulus telah berganti nama.
Menurut Ali, perubahan data ini mengakibatkan KPK harus mencari Paulus dengan nama barunya.
(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am | Editor: Sabrina Asril, Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.