Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Polisi Tangkap Pemalak Nasi Goreng Sambil Menyanyikan "Selamat Ulang Tahun", Ini Kronologinya

Kompas.com - 04/08/2023, 14:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Menurut Kusworo, ketiganya memiliki peran yang berbeda ketika beraksi.

TP berperan membawa senjata tajam dan merampas uang milik korban. Sementara MRA mengendarai sepeda motor.

"Pengendara yang tengah turun dari motor, kemudian membawa senjata tajam. Setelah itu meminta uang kepada pedagang nasi goreng tersebut," kata Kusworo.

Mulanya, penjual nasi goreng memberikan Rp 5.000, tapi pelaku tidak mau.

"Mintanya Rp 20.000. Begitu dibuka lacinya, yang kelihatan Rp 50.000. Diambil Rp 50.000. Si pedagang minta kembalian, namun pelaku malah mengancam," bebernya.

TP disebut mengancam akan membacok korban jika meminta uang dikembalikan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua belah pedang dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukumannya paling berat 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com