Feni juga menyampaikan, sanksi denda yang dijatuhkan kepada penumpang wajib dibayarkan secara tunai di kereta pada saat itu juga.
"Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama," imbuh Feni.
Ia menjelaskan, sanksi denda yang diberikan adalah dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
"Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun," kata Feni.
Kemudian apabila penumpang yang melanggar aturan masih belum membayar denda dalam kurun waktu 1x24 jam, mereka tidak diperkenankan naik kereta selama 90 hari.
"Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender," pungkas Feni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.