Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Sanksi PAW yang Diberikan PDI-P untuk Cinta Mega Usai Main Game Saat Sidang

Kompas.com - 27/07/2023, 12:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Alur PAW

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui ketika parpol melakukan PAW terhadap kadernya yang menjadi anggota dewan.

Berikut alur PAW:

  • Pimpinan DPR, DPD, atau DPRD mengirimkan surat permintaan nama calon pengganti terhadap pemberhentian anggota dewan atas dasar surat parpol
  • Surat PAW masuk ke KPU Pusat, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota
  • KPU Pusat, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota mencatat surat permintaan nama calin pengganti
  • KPU Pusat, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota memeriksa dan meneliti dokumen calin PAW paling lambat 5 haru kerja setelah surat diterima
  • KPU Pusat, KPU Provinsi, atau KPU kabupaten/kota mengeluarkan surat penetapan calon terpilih beserta dokumen pendukung
  • Pleno KPU Pusat, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota
  • Persiapan dokumen hasil pleno
  • Mengirimkan berkas ke pimpinan DPR, DPD, atau DPRD
  • Penyampaikan nama calon pengganti ke pimpinan DPR, DPD, atau DPRD.

Baca juga: Badan Kehormatan DPRD DKI Gelar Rapat, Bahas Laporan soal Cinta Mega Main Game Saat Rapat

Penetapan calon PAW

Ada beberapa hal yang menjadi dasar penetapan calon PAW bagi anggoat dewan yang duduk di DPR dan DPRD.

Berikut penjelasannya

  • Calon dengan perolehan suara terbanyak urutan berikutnya pada parpol dan dapil yang sama
  • Terhadap lebih dari 1 calon dengan perolehan sama, ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang sah yang lebih luas secara berjenjang pada dapil yang sama
  • Tidak terdapat calon pada suatu dapil, ditetapkan dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis
  • Terdapat lebih dari 1 dapil yang berbatasan secara geografis, ditetapkan dari dapil dengan penduduk terbanyak
  • Tidak terdapat calon pada dapil yang berbatasan langsung ditetapkan dari dapil yang tidak berbatasan langsung dengan penduduk terbanyak
  • Tidak terdapat calon pada dapil yang tidak berbatasan langsung, ditetapkan dari DCT setingkat di atasnya
  • Tidak memperoleh suara (0) pada suatu dapil, ditetapkan calon berjenis kelamin perempuan
  • Terdapat lebih dari 1 calon perempuan, ditetapkan yang memiliki nomor urut kecil.

Baca juga: Tak Ada Ampun dari DPD PDI-P untuk Cinta Mega yang Ketahuan Main Game Saat Rapat Paripurna

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Tren
Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Tren
Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Tren
Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Tren
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Tren
Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com