KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan 4 produk kosmetik dan 8 obat tradisional yang tidak memenuhi syarat keamanan mutu pada Selasa (25/7/2023).
Temuan itu merupakan hasil dari tindak pengawasan BPOM dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Berdasarkan pengawasan tersebut, BPOM menemukan sebanyak 8 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman," tulis BPOM.
Selain itu, BPOM juga menemukan 4 produk kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya.
Saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/7/2023), BPOM menyatakan bahwa beberapa produk kosmetik dan obat tradisional itu sudah dicabut nomor izin edarnya.
Namun, BPOM menemukan produk tersebut masih beredar di pasaran.
"BPOM masih terus melakukan pengawasan supaya produk ini sudah tidak lagi ada di pasaran," ujar pihak BPOM.
Baca juga: 8 Obat Tradisional Ilegal Temuan BPOM, Berbahaya bagi Ginjal dan Hati
Dilansir dari laman BPOM, berikut daftar kosmetik dan obat tradisional yang berbahaya dan tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu:
1. Casandra Glam Nude Lipcream 2
2. Casandra Lipstik Colorfix (No.6)
3. LA Widya Curcumin Day Cream
4. Biogold Night Cream
Baca juga: Disebut Bahan Berisiko Kanker, BPOM Belum Larang Pemanis Buatan Aspartam karena Alasan Ini
1. Pegal Linu Husada
Pada kemasan tercantum nama produk Pegal Linu Husada Cap Tawong Klanceng.
2. Pegal Linu