Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Rilis 12 Produk Kosmetik dan Obat Tradisional yang Berbahaya, Ini Daftarnya

Kompas.com - 26/07/2023, 18:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan 4 produk kosmetik dan 8 obat tradisional yang tidak memenuhi syarat keamanan mutu pada Selasa (25/7/2023).

Temuan itu merupakan hasil dari tindak pengawasan BPOM dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Berdasarkan pengawasan tersebut, BPOM menemukan sebanyak 8 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman," tulis BPOM.

Selain itu, BPOM juga menemukan 4 produk kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya.

Saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/7/2023), BPOM menyatakan bahwa beberapa produk kosmetik dan obat tradisional itu sudah dicabut nomor izin edarnya.

Namun, BPOM menemukan produk tersebut masih beredar di pasaran.

"BPOM masih terus melakukan pengawasan supaya produk ini sudah tidak lagi ada di pasaran," ujar pihak BPOM.

Baca juga: 8 Obat Tradisional Ilegal Temuan BPOM, Berbahaya bagi Ginjal dan Hati


Daftar produk kosmetik dan obat tradisional yang berbahaya

Dilansir dari laman BPOM, berikut daftar kosmetik dan obat tradisional yang berbahaya dan tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu:

Produk kosmetik

1. Casandra Glam Nude Lipcream 2

  • Nomor Izin Edar: NA18201302509
  • Pemilik: PT Selamat Makmur
  • Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 25 Januari 2023.

2. Casandra Lipstik Colorfix (No.6)

  • Nomor Izin Edar: NA18201300387
  • Pemilik: PT Selamat Makmur
  • Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 10 Juli 2022.

3. LA Widya Curcumin Day Cream

  • Nomor Izin Edar: NA7150103996
  • Pemilik: PT Sinar Dios Abadi
  • Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 29 Juni 2016.

4. Biogold Night Cream

  • Nomor Izin Edar: NA191301102923
  • Pemilik: Pasifik Osean Ind
  • Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 7 Mei 2018.

Baca juga: Disebut Bahan Berisiko Kanker, BPOM Belum Larang Pemanis Buatan Aspartam karena Alasan Ini

Produk obat tradisional

1. Pegal Linu Husada

Pada kemasan tercantum nama produk Pegal Linu Husada Cap Tawong Klanceng.

  • Nomor Izin Edar: TR143676881
  • Pemilik: CV Putri Husada
  • Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 9 Juni 2015.

2. Pegal Linu

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com