Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Panda Nababan yang Minta Gibran Duduk di Sebelahnya Usai Sebut Anak Ingusan?

Kompas.com - 22/07/2023, 15:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Dia menduduki jabatan penting saat meniti karier di dunia wartawan, yakni redaktur harian umum Sinar Harapan (1970-1987), wakil pemimpin umum harian umum Prioritas (1987-1988), dan kepala litbang Media Indonesia (1988-1989).

Salah satu prestasinya sebagai wartawan ialah ketika ia memperoleh penghargaan jurnalistik Hadiah Adinegoro pada 1976.

Dilansir dari Kompas.com (30/9/2019), Panda pernah bercerita bahwa dirinya adalah mantan wartawan Sinar Harapan pada era Orde Baru.

Saat itu, dia merupakan anak buah dari Aristides Katoppo yang menjabat sebagai redaktur eksekutif surat kabar tersebut.

Lalu pada 1993, Panda mulai aktif dalam dunia politik dengan bergabung ke Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

Pada 1998, ketika PDI dilanda kemelut kepemimpinan, Panda memilih bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P.

Dia juga pernah menduduki sejumlah jabatan di DPR RI, berikut di antaranya:

  • Anggota Bamus DPR RI.
  • Anggota Fraksi PDIP DPR RI.
  • Anggota Fraksi PDIP MPR RI.
  • Anggota Komisi II (Hukum dan Dalam Negeri) DPR RI.
  • Anggota Sub Komisi Hukum DPR RI.
  • Anggota Sub Komisi Otonomi Daerah DPR RI.
  • Anggota Sub Komisi Dalam Negeri DPR RI.
  • Anggota Sub Komisi Pertanahan DPR RI.
  • Anggota Sub Komisi Kepegawaian DPR RI.
  • Anggota Komisi III DPR Periode 2009-2014.

Baca juga: Alasan 2 Mantan Profesor UNS Laporkan Dugaan Korupsi Rp 57 M ke Gibran

Terlibat korupsi

Pada 2011, Panda Nababan divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hukuman penjara selama satu tahun lima bulan.

Majelis hakim menilai Panda terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004.

"Menyatakan Panda Nababan, Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada Panda, Engelina, M Iqbal, dan Budiningsih masing-masing 1 tahun 5 bulan penjara," ujar Eka Budi, ketua majelis hakim, dilansir dari Kompas.com (22/6/2011).

Panda kemudian menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan bebas pada 2012. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Tren
Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Tren
Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tren
Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Tren
Ramai soal Video WNA Sebut IKN 'Ibukota Koruptor Nepotisme', Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Ramai soal Video WNA Sebut IKN "Ibukota Koruptor Nepotisme", Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Tren
Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Tren
Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Tren
Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Tren
Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Tren
Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Biaya Studi Bisa Gratis

Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Biaya Studi Bisa Gratis

Tren
KAI Kembali Operasikan KA Mutiara Timur, sampai Kapan?

KAI Kembali Operasikan KA Mutiara Timur, sampai Kapan?

Tren
Ramai soal La Nina Penyebab Hujan Turun Saat Musim Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Ramai soal La Nina Penyebab Hujan Turun Saat Musim Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Tren
Pulang Rawat Inap atas Permintaan Sendiri Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Pulang Rawat Inap atas Permintaan Sendiri Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Tren
Menko PMK Usul Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos, Apa Alasannya?

Menko PMK Usul Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos, Apa Alasannya?

Tren
Termasuk Infeksi yang Sangat Menular, Apa Itu Penyakit Difteri?

Termasuk Infeksi yang Sangat Menular, Apa Itu Penyakit Difteri?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com