Dilansir dari Kompas.com (19/2/2023), DTKS adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dai Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Data di dalam DTKS ini diperbaharui setiap bulan yang diawali dari usulan daerah.
Selanjutnya, data itu akan divalidasi oleh Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain diusulkan oleh pemerintah daerah, DTKS juga diusulkan oleh Kementerain Sosial.
DTKS juga bisa diusulkan secara mandiri oleh masyarakat.
Baca juga: Mengenal DTKS: Pengertian, Cara Daftar, dan Mendapatkan Surat Keterangannya
Mereka yang terdaftar di DTKS secara otomatis mendapat Program Indonesia Pintar (PIP), termasuk KIP.
Penetapan penerima PIP mengacu pada dua kategori, yakni:
Dengan begitu, apabila ada siswa tidak masuk kedua kategori tersebut, semiskin apapun, pemerintah tidak punya dasar untuk memberikan PIP kepada yang bersangkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.