Bibi bersama keluarga korban pun merasa geram dan melaporkan tersangka kepada polisi.
"Awal terbongkar yakni keluarganya yang menemukan kejanggalan, saat mencuci ada hal mencurigakan karena celana korban bercak darah, kemudian dicek, dan ditanyakan kepada korban, akhirnya korban menceritakan semuanya,” ucap Anton.
Baca juga: Kompolnas Kawal dan Awasi Proses Hukum Kasus Polisi Perkosa Remaja di Polsek
Saat ini, korban disebut tengah menjalani pemeriksaan dan pendampingan psikologis.
Sementara itu, tersangka telah ditangkap dan ditahan di Polresta Cirebon. S juga diperiksa untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.
"Pelaku masih teridentifikasi melakukan itu terhadap satu korban, tetapi tidak tertutup kemungkinan ada korban lainnya," ucap Anton.
Tersangka S disebut melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun. Kami juga dalami kemungkinan pelanggaran lainnya, seperti UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Anton.
Komisaris Anton mengimbau semua pihak, terutama keluarga, untuk berperan aktif mencegah kasus kekerasan seksual.
Dia juga meminta semua pihak untuk lebih waspada dalam menggunakan media sosial.
Sebab, sebelum ini, pihak kepolisian juga menemukan kasus pencurian sepeda motor dengan modus kenalan via media sosial.
Di samping itu, Ketua Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) Kabupaten Cirebon Ahmad Rofahan mengimbau masyarakat untuk mengedapankan kehati-hatian dalam bermedia sosial.
Ahmad meminta para pengguna media sosial untuk tidak memberikan data pribadi, apalagi berjanji untuk bertemu di tempat sepi dan rawan.
"Kami sudah ke beberapa sekolah untuk melakukan literasi digital. Kami juga siap bekerja sama dengan polisi," ujar Ahmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.