Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Suami yang Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Tangsel Tak Ditahan

Kompas.com - 15/07/2023, 15:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Hasil visum korban belum keluar

Terkait alasan Polres Metro Tangsel tidak menahan BD, Siswanto menjelaskan definisi luka berat mengacu pada Pasal 90 KUHP.

Ada beberapa kategori luka berat yang dimuat dalam ketentuan tersebut, di antaranya:

  • Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut
  • Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.
  • Kehilangan salah satu panca indera
  • Mendapat cacat berat
  • Menderita sakit lumpuh
  • Terganggu daya pikir selama empat minggu atau lebih
  • Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.

Siwanto menjelaskan, pihaknya belum memberlakukan pasal tersebut karena hasil visum korban belum keluar.

"Nah, ketentuan luka berat itu ada di Pasal 90 KUHP. Enggak ada tipiring atau apa. Kalau visumnya belum jadi, korban juga masih belum bisa dimintai keterangan," jelasnya.

Baca juga: Suami yang Aniaya Istri Sedang Hamil di Serpong Tak Ditahan, Pakar: KDRT Biasanya Berujung Damai

(Sumber: kompas.com/M Chaerul Halim | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com