Terkait alasan Polres Metro Tangsel tidak menahan BD, Siswanto menjelaskan definisi luka berat mengacu pada Pasal 90 KUHP.
Ada beberapa kategori luka berat yang dimuat dalam ketentuan tersebut, di antaranya:
Siwanto menjelaskan, pihaknya belum memberlakukan pasal tersebut karena hasil visum korban belum keluar.
"Nah, ketentuan luka berat itu ada di Pasal 90 KUHP. Enggak ada tipiring atau apa. Kalau visumnya belum jadi, korban juga masih belum bisa dimintai keterangan," jelasnya.
Baca juga: Suami yang Aniaya Istri Sedang Hamil di Serpong Tak Ditahan, Pakar: KDRT Biasanya Berujung Damai
(Sumber: kompas.com/M Chaerul Halim | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.