"(Motifnya) diduga ada perselingkuhan yang dilakukan suami, tapi saya enggak memahami juga karena itu kan sudah rumah tangga anak saya. Intinya dia sempat berantem dulu di WhatsApp," ujarnya.
Baca juga: Tangis Saksi dan Senyum Tawa Mario Dandy Saat Sidang Penganiayaan D
Polisi tidak menahan pelaku meski sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Untuk sementara tidak kami tahan ya, (tapi) statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," kata Siswanto, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (14/7/2023).
Polisi tidak menahan pelaku karena merujuk pasal yang dikenakan, yakni Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Dalam pasal tersebut disebutkan:
"Dalam hal perbuatan (KDRT) yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)".
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, Siswanto secara tidak langsung menafsirkan penganiayaan oleh BD tak membuat istrinya mengalami luka berat.
"Kalau kami melihat subyektif luka-lukanya dengan kondisi darah ke mana-mana pasti orang akan empati. Tapi kalau kerangka acuannya UU atau aturan, ya nanti dulu, kami melihatnya begitu," ucap dia.
Siswanto juga mengatakan, ketentuan definisi luka berat merujuk Pasal 90 KUHP.
Namun, polisi belum memberlakukan pasal tersebut kepada pelaku karena hasil visum korban belum keluar.
Baca juga: Berkaca Kasus Guru Karawang, Benarkah Korban Penganiayaan Tak Dijamin BPJS Kesehatan?
Tak hanya melakukan penganiayaan terhadap istrinya saja, pelaku juga sempat mengancam akan menghabisi keluarga korban.
Ancaman tersebut disampaikan melalui pesan suara di aplikasi WhatsApp kepada korban, sesaat setelah pelaku dibawa ke Mapolres Tengerang Selatan pada Rabu (12/7/2023).
"Iya, dia (BD) mau bantai keluarga saya, satu persatu katanya dia mau bantai. Itu saya enggak terima," kata Marjali, dilansir dari Kompas.com Jumat (14/7/2023).
"Kalau begini caranya, mohon maaf buka lancang bukan sok jagoan. Pasti gue bantai satu keluarga, satu persatu gue bantai. Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah," demikian isi pesan suara ancaman pelaku terhadap korban.
(Sumber: Kompas.com/M Chaerul Halim | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina, Ihsanuddin, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.