KOMPAS.com - Cerita seorang guru di Kabupaten Karawang, Jawa Barat bernama Eli Chuherli mendapat sorotan publik.
Eli yang buta akibat menjadi korban penyiraman air keras tidak bisa berobat dengan BPJS Kesehatan miliknya.
"Kemudian saya berobat, ternyata BPJS tidak bisa karena katanya saya korban penganiayaan. Katanya bisa pakai BPJS tapi harus lapor dulu ke LPSK," kata Eli, dikutip dari Kompas.com (9/7/2023).
Karena proses yang panjang, Eli akhirnya memilih berobat dengan biaya sendiri hingga kehabisan uang.
Lantas, benarkah berobat karena jadi korban penganiayaan tak dijamin oleh BPJS Kesehatan?
Baca juga: Guru Eli di Karawang Buta Usai Disiram Air Keras Saat Ingin Mengajar, Ini Kronologinya
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, korban penganiayaan memang tak dijamin oleh BPJS.
Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 52 menjelaskan, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan termasuk akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdangan orang.
Kendati demikian, Agus menyebutkan, pihaknya belum dapat memutuskan apakah Eli masuk kategori korban penganiayaan atau tidak.
Sebab BPJS Kesehatan perlu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat, keluarga korban, dan beberapa pihak lain terkait status Eli.
"Kami memang belum mengeluarkan pernyataan ke publik ini sebagai korban atau bukan. Ini mau dipastikan dulu, ini termasuk kriteria korban penganiayaan atau bukan," kata Agus kepada Kompas.com, Senin (10/7/2023).
Agus mengimbau kepada masyarakat untuk menghubungi petugas BPJS SATU! atau petugas BPJS, jika mengalami kendala dalam mengakses layanan rumah sakit.
Menurutnya, informasi mengenai nama dan nomor kontak petugas BPJS SATU! tersedia di ruang publik rumah sakit.
Peserta BPJS juga bisa memanfaatkan kanal informasi dan pengaduan lainnya, seperti aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan media sosial.
Baca juga: Ada BPJS Ketenagakerjaan Syariah, Apa Bedanya dengan Konvensional?