Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buro Happold, Perusahaan Perancang yang Tak Lagi Cantumkan JIS dalam Daftar Proyeknya

Kompas.com - 08/07/2023, 12:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

"Perusahaan juga tidak terlibat dalam pekerjaan konstruksi apa pun yang dilakukan kemudian," kata Buro Happold dalam keterangan itu.

Baca juga: JIS Tak Masuk, Ini Ketentuan dan Spesifikasi Stadion Menurut Standar FIFA

Menurutnya, pihak Jakarta Konsultindo (Jakkon) meminta perusahaan untuk membuat panduan desain (design guidelines) serta memberikan jasa konsultasi mulai Desember 2018 hingga Maret 2019.

Lingkup pekerjaan mencakup persiapan untuk pembuatan panduan desain (preparation of concept design guide), penilaian untuk soal teknis dan komersil (technical and commercial assesment), konsep rencana induk untuk area di sekitar stadion (concept masterplan for the surronding area), serta peta jalan implementasi proyek (implementation roadmap).

"Selama masa pembuatan panduan itu, perusahaan memastikan agar desain seluruh aspek yang berkaitan dengan standar FIFA terpenuhi," ujarnya.

Setelah rangkaian pekerjaan tersebut selesai, Buro Happold diminta untuk meninjau konsep desain yang dipersiapkan oleh pihak lain, dalam hal ini konsultan yang ditunjuk Jakkon.

Tidak sesuai panduan konsep desain

Hasil tinjauan, Buro Happol mengidentifikasi beberapa aspek yang ternyata tidak sesuai dengan panduan konsep desain orisinal dari perusahaan tersebut.

"Temuan ini telah disampaikan oleh Buro Happold dalam surat terpisah," tandas Buro Happold masih dalam keterangannya.

Melihat perkembangan situasi, Buro Happold merasa perlu untuk memberikan penjelasan lebih detail di laman resmi perusahaan terkait ruang lingkup pekerjaan dalam proyek JIS. Hal ini untuk menghindari kesalahan informasi dan persepsi.

"Tulisan yang telah diperbarui tersebut dimaksudkan agar publik memahami secara utuh dan tepat mengenai peran Buro Happold," tandasnya.

Baca juga: Klarifikasi Buro Happold soal Polemik JIS dan Alasan Tak Lagi Cantumkan dalam Daftar Proyeknya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com