Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjang SIM Bisa di Luar Kota, Simak Syarat dan Caranya!

Kompas.com - 07/07/2023, 09:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Perpanjang SIM di luar kota dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Sebelum perpanjang, unduh, dan registrasi dengan cara:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store
  • Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor ponsel untuk menerima kode OTP lewat SMS
  • Masukkan kode OTP
  • Buat PIN keamanan
  • Lengkapi profil di menu "Profil" dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan email
  • Selanjutnya, pemohon akan menerima email untuk mengaktifkan akun
  • Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto menggunakan liveness detection.

Setelah berhasil registrasi, ikuti cara perpanjang SIM berikut:

  • Siapkan dokumen persyaratan
  • Lakukan tes RIKKES jasmani atau pemeriksaan jasmani online di laman erikkes.id
  • Ikuti juga tes psikologi di aplikasi app.eppsi.id
  • Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Pilih menu "SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM"
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  • Pilih Satpas penerbit
  • Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan
  • Jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran
  • SIM akan dikirim ke alamat pemohon, kecuali jika pemohon memilih metode pengambilan.

Pemohon kemudian dapat memeriksa status transaksi secara berkala di menu "Transaksi". Jika SIM telah diterima, langkah terakhir adalah mengisi indeks kepuasan pelanggan.

Baca juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dipakai di Luar Kota?

Biaya perpanjangan SIM 2023

Biaya perpanjang SIM secara online terdiri dari tarif tes dan perpanjangan. Berikut rinciannya:

  • Biaya tes psikologi: Rp 37.500
  • Biaya tes RIKKES jasmani: Mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih
  • Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000.

Namun, biaya di atas belum termasuk biaya admin, pengemasan, serta biaya pengiriman dari Satpas ke rumah pemohon.

Baca juga: Cara Mengurus SIM Hilang, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com