Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Yanto menyebutkan, orang yang akan menjual ginjalnya dijanjikan akan diberi imbalan sebesar Rp 150 juta.
Saat itu, WI berperan sebagai perekrut, sedangkan AT berperan untuk membantu proses permohonan paspor dan menyiapkan akomodasi bagi donor.
Sebelumnya, WI pernah berangkat ke Kamboja untuk menjual ginjalnya. Namun WI gagal mendonasikan ginjalnya lantaran masalah kesehatan yang dialami.
Sepulangnya dari Kamboja, WI direkrut dan dipekerjakan oleh sindikat perdagangan ginjal yang ada di Bekasi.
Untuk mengusut lebih lanjut mengenai kasus itu, Kantor Imigrasi Ponorogo bekerja sama dengan Polres Ponorogo.
Sedangkan MM dan SH akan menjalani pemeriksaan lanjutan karena memberikan data tidak sah dan keterangan tidak benar.
Kedunya dituduh melanggar Pasal 26 huruf c UU 6 Tahun 20 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta.
Baca juga: Rela Donorkan Ginjal untuk Pacar, Wanita Ini Justru Diselingkuhi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.