Otoritas Perancis mengubah aturan penggunaan senjata api oleh polisi dengan mengesahkan Pasal 435-1 KUHP menyusul pada Maret 2017.
Saat itu, pihak kepolisian mengaku menghadapi tingkat kriminalitas yang semakin naik.
Pada 2016, seorang petugas menderita luka bakar dan koma setelah sekelompok pemuda melempari mobil patrolinya dengan bom bensin.
Serikat polisi pun memprotes dan menuntut tanggapan pemerintah.
Menteri Dalam Negeri saat itu, Bernard Cazaneuve akhirnya memperluas penggunaan senjata api oleh polisi melalui peraturan Undang-undang.
Baca juga: Siapa Nahel M yang Kematiannya Picu Kerusuhan Perancis?
Kematian Nahel akibat tembakan polisi saat menghentikan lalu lintas bukan kali pertama terjadi.
Ini merupakan pembunuhan ketiga di tahun 2023 yang terjadi di Perancis.
Sebelumnya, pada 2022, sebanyak 13 orang meregang nyawa usai ditembak karena tidak mematuhi perintah polisi lalu lintas.
Jumlah itu menjadi rekor tertinggi orang meninggal dunia karena dibunuh saat tidak mematuhi penghentian lalu lintas.
Sebagian besar korban berasal dari kulit hitam atau Arab.
Baca juga: Kerusuhan Perancis Malam Keempat, 994 Orang Ditangkap, 1.350 Kendaraan Dibakar
Sejumlah kritikus menilai Undang-undang Pasal 435-1 KUHP tentang penggunaan senjata api meningkatkan jumlah kasus penembakan polisi kepada pengemudi yang melanggar lalu lintas.
Dikutip dari BBC, pada 2022, dari 39 orang yang terbunuh oleh polisi, 13 di antaranya adalah pengemudi yang ditembak mati karena melanggar lalu lintas.
Salah satunya, Rayana, wanita muda yang ditembak mati oleh polisi saat menjadi penumpang di dalam mobil.
Saat itu, pengemudinya mengabaikan perintah polisi untuk berhenti.
Presiden French NGO Human Rights League, Henri Leclerc, mengatakan undang-undang tersebut mengizinkan petugas menggunakan senjata api mereka dengan leluasa untuk menembak.
Aturan itu kemudian menjadi "perlindungan hukum" bagi polisi untuk menembak para pelanggar lalu lintas.
Beberapa politisi juga menyerukan agar undang-undang itu ditinjau ulang.
Politisi sayap kiri Jean-Luc Mélenchon mengecamnya sebagai hukum "hak untuk membunuh".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.