Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Mengundurkan Diri dari PTN Jalur SNBT Bakal Kena "Blacklist"? Ini Kata SNPMB

Kompas.com - 01/07/2023, 18:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan yang menanyakan soal tidak bisa lagi mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) jika mengundurkan diri ketika sudah diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur seleksi tersebut, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun Twitter ini pada Jumat (30/6/2023).

"Haloo, aku Alhamdulillah keterima snbt sama polkesma, dan di polkesma aku udah regis+bayar ukt, jadi aku mau lepasin snbt," tulis pengunggah.

"Terus tadi ada chat dari pihak univ sbt katanya gini.. emang bener ya kalo ngundurin diri di snbt ga bakal bisa ikut snbt lagi tahun depan?," tambahnya.

Hingga Sabtu (1/7/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 549.000 kali dan dikomentari lebih dari 200 warganet.

Beberapa warganet yang melihat unggahan tersebut juga turut berkomentar, beberapa di antaranya mengatakan bahwa blacklist hanya berlaku untuk SNBP dan bukan SNBT.

"Cuman snbp aja, snbt masih bisa kok," tulis akun ini.

"Bohong ini. Lgsg ke kaprodi aja," kata akun ini.

"Snbt mah tinggal gaussh daftar ulang univ itu aja gk sih, taun depan mah ikut lagi bisa," ungkap akun ini.

Lantas, benarkah bila mengundurkan diri dari PTN jalur SNBT tidak bisa mendaftar lagi?

Baca juga: Beredar Informasi Sebut SNPMB 2024 Kemungkinan Akan Kembali Dirombak, Ini Kata Pelaksana

Penjelasan SNPMB

Saat dikonfirmasi, Ketua Pelaksana Eksekutif SNPMB, Budi Prasetyo Widyobroto membantah peserta tidak bisa mendaftar SNBT kembali bila mereka mengundurkan diri setelah diterima di PTN.

"Kalau media sosial tidak jelas, maka jawabannya tidak perlu dipercaya (orang cari uang dan membohongi masyarakat)," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (1/7/2023).

"Untuk informasi yang valid sumbernya dari laman atau media sosial resmi SNPMB," tambahnya.

Budi mengatakan, aturan blacklist peserta yang tidak mengambil PTN yang telah didaftar berlaku untuk jalur SNBP dan bukan SNBT.

"Kan yang diatur terkait blacklist itu jalur SNBP," tandasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com