KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan permohonan nikah beda agama yang diajukan oleh JEA selaku mempelai laki-laki dan pasangannya, SW.
Keduanya memutuskan untuk mengajukan nikah beda agama lantaran perbedaan keyakinan. JEA beragama Kristen, sementara SW beragama Islam.
PN Jakpus bukan satu-satunya pengadilan negeri yang pernah mengabulkan pendaftaran nikah beda agama.
Baca juga: Ramai soal Nikah Beda Agama, Bagaimana Aturannya di Indonesia?
Berikut sejumlah pengadilan yang pernah mengabulkan permohonan nikah beda agama di Indonesia::
Perwakilan Humas PN Jakpus, Jamaludin Samosir mengatakan, pihaknya mengizinkan pendaftaran nikah beda agama dengan mengajukan permohonan izin menikah.
"Dibuatkan permohonan terlebih dulu, lalu diperiksa kami," ujarnya, dilansir dari Antara.
Nantinya, dikabulkan atau tidaknya pengajuan permohonan nikah beda agama itu, sepenuhnya bergantung pada kebijakan hakim.
Baca juga: Berbeda dengan di Indonesia, Mengapa Nikah Beda Agama Tak Jadi Masalah di Amerika?
Sebelum PN Jakpus, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah lebih dulu memberikan izin kepada pasangan beda agama untuk mencatatkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Dilansir dari Kompas.com (15/9/2022), hakim tunggal PN Jaksel Arlandi Triyogo mengabulkan permohonan pasangan nikah beda agama berinisial DRS yang bergama Kristen dengan JN yang beragama Islam.
Putusan itu ditetapkan setelah memperoleh sejumlah fakta hukum dari hasil persidangan yang meliputi keterangan pemohon, bukti surat-surat, dan saksi-saksi yang diajukan pemohon dalam persidangan.
Pemohon juga telah sepakat untuk melangsungkan perkawinan dan saling menghargai kepercayaan masing-masing.
Kendati demikian, hakim menolak mengesahkan permohonan nikah beda agama.
Baca juga: Tradisi Unik Pernikahan Suku Urhobo di Nigeria, Pengantin Wanita Dipangku Pengantin Pria
Menurut hakim, Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975, tepatnya Pasal 2 Ayat 1 UU 1/1974 jo Pasal 10 Ayat 2 PP 9/1975 menegaskan bahwa suatu perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Akan tetapi, hakim memberikan izin perkawinan beda agama antara DRS dan JN untuk dicatatkan di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Sepanjang 2022, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan mencatat ada empat pernikahan beda agama.
Baca juga: Ramai soal Nikah Beda Agama, Kemendagri: Dukcapil Hanya Mencatatkan, Bukan Mengesahkan Perkawinan