Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Bertukar Tempat Duduk di Kereta? Ini Kata KAI

Kompas.com - 26/06/2023, 19:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan warganet yang mengungkapkan kekesalannya saat naik kereta api karena penumpang lain ingin bertukar tempat duduk ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun Twitter ini pada Sabtu (24/6/2023).

Pengungggah menceritakan, seorang penumpang menyuruh neneknya untuk pindah ke kursi lain karena penumpang tersebut ingin duduk di samping suaminya.

Ia kesal karena sang nenek disuruh pindah ke kursi yang berada di gerbong lain yang jaraknya cukup jauh.

"Gini yaaaa anak muda. kalo mau minta tolong, pake empati ya. masak simbahku umur 86 tahun di suruh pindah kursi dari gerbong 9 ke gerbong 4, hanya karena ingin duduk sebelahan suami istri? hellloooo pake hati ga? itu jalan kaki pindah 6 gerbong lho. lu tega?," tulis pengunggah.

Unggahan itu membuat sejumlah warganet dalam komentarnya mempertanyakan apakah diperbolehkan berpindah tempat duduk di kereta api.

"Memang di Kereta boleh pindah2 seat seenaknya @KAI121?," tanya akun ini.

"@KAI121 aku pernah gini, bete bgt sumpah di suruh pindah. Udah cape capek nyari gerbong sesuai dan nomor bangku sesuai. Pas di bangku sesuai tiket di suruh pindah sama orang yang mau sebelahan di bangku ku," ungkap akun ini.

Hingga Senin (26/6/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 460.000 kali dan mendapatkan lebih dari 290 komentar dari warganet.

Lantas, apakah diperbolehkan untuk bertukar tempat duduk di kereta api?

Baca juga: KAI Beri Potongan Harga Tiket untuk Sambut HUT Ke-105 Kota Madiun

Penjelasan KAI

Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI memperbolehkan penumpang untuk bertukar tempat duduk dengan penumpang lain saat berada di dalam kereta api.

Kendati demikian, hal tersebut berlaku apabila kedua penumpang sama-sama setuju.

"Boleh bertukar tempat duduk, asalkan keputusan tersebut sesuai dengan kesepatan kedua belah pihak," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (26/6/2023).

"Tukar tempat duduk ini berlaku untuk kelas eksekutif, bisnis, maupun ekonomi," sambungnya.

Baca juga: Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta di Solo, KAI Sebut Terobos Palang Tertutup

Harus dilaporkan ke kondektur

Lebih lanjut, Joni menyampaikan, penumpang harus melaporkan perubahan tempat duduk kepada kondektur yang bertugas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com