KOMPAS.com – Sebagian umat Islam di Indonesia akan merayakan Idul Adha 1444 H pada Rabu (28/6/2023) dan sebagian lainnya akan merayakan pada Kamis (29/6/2023).
Bagi yang berencana akan berkurban bisa mulai melakukan persiapan dalam memilih hewan kurban. Hal ini agar hewan kurban yang dipilih sehat dan sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan.
Selain itu, dalam berkurban dianjurkan agar memilih hewan terbaik. Secara umum, hewan yang akan dijadikan kurban haruslah halal secara Islam dan sehat.
Lantas bagaimana cara memilih hewan kurban yang baik?
Baca juga: Kurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga, Apakah Diperbolehkan?
Sebelum memilih hewan kurban, penting diketahui mengenai syarat-syarat hewan yang akan dikurbankan.
Berikut ini syarat hewan kurban dikutip dari laman Baznas:
Syarat pertama hewan kurban adalah hewan yang diternakkan seperti unta, sapi, kambing, dan domba.
Selain itu, tidak ada ketentuan khusus mengenai jenis kelaminnya. Hewan kurban bisa berjenis kelamin jantan atau betina.
Syarat hewan kurban berikutnya harus cukup umur saat akan disembelih yang ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Berikut ketentuannya:
Hewan kurban hendaknya dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya sehingga benar-benar sehat dan fit.
Selain itu, upayakan untuk memilih hewan kurban yang bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.
Hewan kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah.
Hewan tidak sah dijadikan kurban jika berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain serta hewan yang masih dalam status gadai atau warisan yang belum dibagi.
Baca juga: 3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban, Siapa Saja?