Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Long Weekend Idul Adha 2023, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api dan Pesawat

Kompas.com - 22/06/2023, 10:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat dapat memanfaatkan momen long weekend hari raya Idul Adha 1444 H untuk berlibur bersama keluarga maupun teman.

Pasalnya, pemerintah memberikan 3 hari libur pada Idul Adha tahun ini melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru.

Dalam SKB tersebut, pemerintah telah menetapkan Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan tambahan 2 hari untuk cuti bersama Idul Adha pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023.

Dengan ditetapkannya cuti bersama Idul Adha, artinya masyarakat memiliki hari libur panjang hingga Sabtu, 1 Juli 2023 dan Minggu, 2 Juli 2023.

Berikut syarat terbaru perjalanan kereta api dan pesawat:

Baca juga: Resmi, Libur Idul Adha Ditambah Jadi 3 Hari, Berikut Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Terbaru

Syarat perjalanan kereta api

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menginformasikan aturan terbaru untuk transportasi darat, laut, dan udara bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Hal itu dilakukan usai pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 pada Jumat (9/6/2023).

Salah satu poin SE tersebut adalah masyarakat diperbolehkan tidak memakai masker apabila keadaannya sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2023).

Kemenhub menerbitkan syarat terbaru perjalanan kereta api melalui SE Nomor 17 Tahun 2023 yang ditandatangani pada Jumat (9/6/2023) lalu.

SE tersebut diterbitkan guna menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang mennggunakan kereta api.

Berikut syarat terbaru perjalanan kereta api:

  • Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi tertular Covid-19.
  • Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
  • Tetap menggunakan masker apabila keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
  • Tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan, terutama setelah bersentuhan dengan benda yang digunakan secara bersamaan.
  • Bila keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan.
  • Tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT.

Baca juga: Libur Idul Adha Jadi 3 Hari, PP Muhammadiyah Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi

Syarat terbaru perjalanan pesawat

Selain kereta api, Kemenhub juga menerbitkan syarat terbaru perjalanan pesawat melalui SE Nomor 16 Tahun 2023.

Tujuan SE twersebut diterbitkan untuk memberikan pelindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19.

Berikut syarat terbaru perjalanan pesawat:

  • Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi tertular Covid-19.
  • Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
  • Tetap menggunakan masker apabila keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
  • Tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan, terutama setelah bersentuhan dengan benda yang digunakan secara bersamaan.
  • Bila keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan.
  • Tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT.

Baca juga: Sudah Putuskan Idul Adha 28 Juni 2023, Muhammadiyah Imbau Warganya Sembelih Kurban pada 29 Juni, Apa Alasannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com