Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Long Weekend Idul Adha 2023, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api dan Pesawat

KOMPAS.com - Masyarakat dapat memanfaatkan momen long weekend hari raya Idul Adha 1444 H untuk berlibur bersama keluarga maupun teman.

Pasalnya, pemerintah memberikan 3 hari libur pada Idul Adha tahun ini melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru.

Dalam SKB tersebut, pemerintah telah menetapkan Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan tambahan 2 hari untuk cuti bersama Idul Adha pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023.

Dengan ditetapkannya cuti bersama Idul Adha, artinya masyarakat memiliki hari libur panjang hingga Sabtu, 1 Juli 2023 dan Minggu, 2 Juli 2023.

Berikut syarat terbaru perjalanan kereta api dan pesawat:

Syarat perjalanan kereta api

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menginformasikan aturan terbaru untuk transportasi darat, laut, dan udara bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Hal itu dilakukan usai pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 pada Jumat (9/6/2023).

Salah satu poin SE tersebut adalah masyarakat diperbolehkan tidak memakai masker apabila keadaannya sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2023).

Kemenhub menerbitkan syarat terbaru perjalanan kereta api melalui SE Nomor 17 Tahun 2023 yang ditandatangani pada Jumat (9/6/2023) lalu.

SE tersebut diterbitkan guna menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang mennggunakan kereta api.

Berikut syarat terbaru perjalanan kereta api:

Syarat terbaru perjalanan pesawat

Selain kereta api, Kemenhub juga menerbitkan syarat terbaru perjalanan pesawat melalui SE Nomor 16 Tahun 2023.

Tujuan SE twersebut diterbitkan untuk memberikan pelindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19.

Berikut syarat terbaru perjalanan pesawat:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/22/103000165/ada-long-weekend-idul-adha-2023-ini-syarat-terbaru-perjalanan-kereta-api

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke