Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Subsidi Rp 7 Juta, Ini Cara Konversi Motor BBM Jadi Motor Listrik

Kompas.com - 19/06/2023, 18:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menyediakan subsidi Rp 7 juta bagi masyarakat yang mau beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) menjadi sepeda motor listrik.

Pemerintah menargetkan 10 persen populasi Indonesia pada 2030 menggunakan kendaraan listrik.

Untuk merealisasikannya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini telah membuka layanan konversi motor BBM ke motor listrik bagi masyarakat.

Baca juga: Konversi Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Ini Daftar Bengkelnya


Ganti mesin BBM ke motor listrik

Proses konversi motor dilakukan dengan mengganti mesin bakar dengan komponen motor listrik beserta suku cadang pendukung lainnya.

Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (BBSP KEBTKE) Senda Hurmuzan Kanam menuturkan, pemerintah tahun 2023 menyedikan kuota 50.000 unit motor konversi.

"Tahun ini ada 50.000 unit dan tahun depan 150.000 unit," kata Senda saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (19/6/2023).

Proses konversi sepeda motor BBM menjadi motor listrik bisa dilakukan di sejumlah bengkel yang telah ditunjuk pemerintah.

Baca juga: Kategori Motor Konversi yang Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Termasuk Vespa?

Cara konversi motor BBM ke motor listrik

Senda menuturkan, masyarakat yang ingin mengubah sepeda motornya dari berbahan BBM ke motor listrik harus mendaftar sebelum melakukan konversi motor.

Pendaftaran ini bisa dilakukan melalui laman ebtke.esdm.go.id. Berikut mekanismenya:

  • Pemohon mengisi formulir pendaftaran online melalui laman ebtke.esdm.go.id atau mendaftar langsung ke bengkel konversi
  • Bengkel konversi akan mengecek kondisi motor dan kelengkapan surat
  • Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan biaya total konversi
  • Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan konvesi
  • Bengkel melakukan konversi motor pemohon
  • Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan melakukan pengujian
  • Kemenhub menerbiykan SUT dan SRUT
  • Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat atau sertifikat motor hasil konversi
  • Pemohon menerima motor yang telah dikonversi

Daftar bengkel konversi dapat dicek secara langsung di laman ebtke.esdm.go.id.

Baca juga: Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Segini Biaya Konversi Motor Listrik

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com