Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Subsidi Rp 7 Juta, Ini Cara Konversi Motor BBM Jadi Motor Listrik

Kompas.com - 19/06/2023, 18:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Biaya konversi motor listrik

Dikutip dari pemberitakan Kompas.com (16/1/2023), konversi motor BBM ke listrik memakan biaya sebesar Rp 15 juta untuk matik dan Rp 14,1 juta nonmetik.

Rincian biayanya adalah sebagai berikut:

Motor matik

  • Battery pack 72V/20Ah: Rp 7 juta
  • BLDC motor listrik, mid drive 72 V: 2000 Watt: Rp 3 juta
  • Main controller 100 A/72 V: Rp 1,5 juta
  • Speed regulator, indicator baterry, indicator speedometer, Main key conroller, supported to GPS & IOT: Rp 1.050.000
  • Wiring, socket baterai, MCB DC 80A: Rp 800.000
  • DC Converter 72 V to 12 V: Rp 200.000
  • Mechanical comerter motor to CVT: Rp 900.000
  • Dudukan motor: Rp 550.000

Motor nonmetik

  • Battery pack 72V/20Ah: Rp 7 juta
  • BLDC motor listrik, mid drive 72 V: 2000 Watt: Rp 3 juta
  • Main Controller 100 A/72V: Rp 1,5 juta
  • Speed regulator, indicator baterry, indicator speedometer, main key conrailer, supported to GPS & OT: Rp 1.050.000
  • Wiring, socket baterai, MICE DC 80: Rp 800.000
  • DC Converter 72 V to 12 V: Rp 200.000
  • Dudukan motor: Rp 550.000

Baca juga: RI Ekspor Nikel Sulfat ke China untuk Bahan Baku Baterai Kendaraan Listrik

Motor konversi tersebut akan menerima garansi 3 tahun baterai, 1 tahun garansi motor Brushless Direct Current (BLDC), dan 2 tahun garansi Electronic Control Unit (ECU).

Kendati demikian, pemerintah juga menyediakan subsidi sebesar Rp 7 juta bagi warga yang ingin melakukan konversi motor.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

Syarat motor

  • Kapasitas mesin antara 110-150 cc
  • Kondisi laik jalan
  • Kondisi fisik lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) masih berlaku saat konversi
  • Pajak kendaraan berjalan telah dibayar

Syarat pemilik motor

  • Kesesuaian nama kepemilikan BPKB, STNK, dengan KTP pemilik
  • Menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com