Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLB Rabies: Jumlah Kematian, Penyebab, dan Daerah dengan Kasus Tertinggi

Kompas.com - 18/06/2023, 08:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Kasus rabies di Indonesia dalam 3 tahun terakhir

Dalam tiga tahun terakhir (2020-April 2023), rata-rata kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) mencapai 82.634 dengan kematian 68 orang per tahun.

Kasus tertinggi dilaporkan pada 2022, yakni sebanyak 104.299 dengan 102 kematian.

Hingga April 2023, dilaporkan jumlah kasus GHPR 31.113 dengan 11 kematian.

Sementara itu, provinsi dengan kasus GHPR tertinggi, yaitu:

  • Bali: 14.827 kasus.
  • Nusa Tenggara Timur: 3.437 kasus.
  • Sulawesi Selatan: 2.338 kasus.

Baca juga: Ramai soal Kucing Disebut sebagai Hewan Pembawa Rabies, Benarkah?

Daerah bebas rabies di Indonesia

Sementara itu, melalui laman resminya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkapkan hanya ada 11 provinsi di Indonesia yang terbebas dari rabies, sementara 26 lainnya menjadi endemis.

Berikut adalah daftar daerah yang bebas rabies di Indonesia:

  1. Kepulauan Riau.
  2. Bangka Belitung.
  3. DKI Jakarta.
  4. Jawa Tengah.
  5. DI Yogyakarta.
  6. Jawa Timur.
  7. Papua Barat.
  8. Papua.
  9. Papua Selatan.
  10. Papua Tengah.
  11. Papua Pegunungan.

Sementara itu, beberapa pulau di Indonesia juga dinyatakan masih aman dari rabies, meliputi:

  1. Pulau Sumba di NTT.
  2. Pulau Tabuan dan Pulau Pisang di Lampung.
  3. Pulau Meranti di Riau.
  4. Kepulauan Mentawai di Sumatera Barat.
  5. Kepulauan Sintaro di Sulawesi Selatan.
  6. Pulau Nunukan, Pulau Sebatik, dan Pulau Tarakan di Kalimantan Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com