Hersadwi mengungkapkan, pelaku mendistribusikan oli palsu dengan merek ternama itu hampir ke seluruh Indonesia.
Para pelaku pemalsu oli tersebut juga telah menjalankan aksinnya selama tiga tahun.
Selama kurun waktu itu, mereka memperoleh keuntungan atau omzet sekitar Rp 20 miliar per bulan.
"(Omzet) totalnya kalau perbulan, ini kan tadi ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, pergudang itu Rp 6,5 M jadi dikali tiga kurang lebih ya sekitar Rp 20 miliar per bulan omzetnya," ujar dia.
Baca juga: Segera Ganti, Ini Tanda Mobil Anda Bila Pakai Oli Palsu
Hersadwi menjelaskan, modus komplotan tersebut yaitu memproduksi oli tanpa melalui proses uji laboratorium.
Mereka juga mengedarkan oli palsu yang diproduksi di sembilan gudang tersebut melalui jaringan distribusi ke toko-toko di berbagai daerah di Indonesia.
"Adanya pemalsuan oli dari berbagai merek ini tentunya merugikan pemilik merek dagang resmi, serta merugikan konsumen," kata Hersadwi.
"Karena penggunaan oli palsu dalam jangka panjang akan berdampak pada kerusakan terhadap kendaraan konsumen, terutama pada mesin kendaraan," tandasnya.
Selanjutnya para tersangka dijerat Pasal 100 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis subsider Pasal 120 Ayat 1 Juncto Pasal 53 Ayat 1 huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Selanjutnya, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Terakhir, Pasal 382 BIS KUHP juncto Pasal 55 tentang Persaingan Curang Barang.