KOMPAS.com - Pabrik oli palsu beromzet Rp 20 miliar per bulan akhirnya dibongkar polisi. Tak tanggung-tanggung, mereka telah beroperasi selama 3 tahun memakai merek oli terkenal.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan kasus dugaan peredaran oli palsu di wilayah Jawa Timur (Jatim).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap dan menetapkan lima tersangka dengan inisial AH, AK, FN, AL alias TOM, dan AW alias Jerry.
Diketahui, lokasi pabrik oli abal-abal ini ada di 9 titik di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur.
"Pengungkapannya pada hari Rabu 24 Mei 2023 di dua Kabupaten yaitu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Peredaran Oli Palsu di Jatim Terungkap, Omzet Pelaku Rp 20 M Per Bulan
Hersadwi menjelaskan, tersangka AH, AK, dan FN berperan sebagai pemilik dan pemodal pengadaan produksi oli palsu.
Sementara itu, AL alias TOM dan AW alias Jerry berperan sebagai operasional yang bertugas mengatur produksi pabrik oli palsu tersebut.
Para tersangka melakukan pemalsuan oli dan berkomplot mendistribusikan serta memalsukan oli dari merek terkenal.
Dari para pelaku, polisi menyita 19 mesin berbagai jenis untuk proses produksi, termasuk di antaranya 3 unit mesin untuk pengolahan atau pencampuran oli dengan bahan tambahan.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya botol oli palsu dengan kemasan meniru merek terkenal, mesin produksi, alat cetak, hingga sejumlah hasil cetakan label oli palsu.
“Sebanyak 397.389 pcs botol oli kosong berbagai merek sebagaimana yang kami sampaikan tadi. Kemudian 284.530 tutup botol oli berbagai merek,” kata dia.
Selain itu, ada pula 2.500 kardus bertulisan kemasan oli merek terkenal, 50 drum oli belum dicampur pewarna, enam drum sisa oli dan 47 drum penyimpanan oli.
Terdapat juga 27 alat cetak berbagai jenis untuk proses pembuatan kemasan, 150 roll stiker untuk label kemasan, 10 karung bijih plastik, dua karung polimaster, serta dua mobil untuk mengangkut hasil produksi.
Baca juga: Waspada Kena Tipu, Begini Cara Membedakan Oli Palsu dengan yang Asli
Hersadwi mengungkapkan, pelaku mendistribusikan oli palsu dengan merek ternama itu hampir ke seluruh Indonesia.
Para pelaku pemalsu oli tersebut juga telah menjalankan aksinnya selama tiga tahun.
Selama kurun waktu itu, mereka memperoleh keuntungan atau omzet sekitar Rp 20 miliar per bulan.
"(Omzet) totalnya kalau perbulan, ini kan tadi ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, pergudang itu Rp 6,5 M jadi dikali tiga kurang lebih ya sekitar Rp 20 miliar per bulan omzetnya," ujar dia.
Baca juga: Segera Ganti, Ini Tanda Mobil Anda Bila Pakai Oli Palsu
Hersadwi menjelaskan, modus komplotan tersebut yaitu memproduksi oli tanpa melalui proses uji laboratorium.
Mereka juga mengedarkan oli palsu yang diproduksi di sembilan gudang tersebut melalui jaringan distribusi ke toko-toko di berbagai daerah di Indonesia.
"Adanya pemalsuan oli dari berbagai merek ini tentunya merugikan pemilik merek dagang resmi, serta merugikan konsumen," kata Hersadwi.
"Karena penggunaan oli palsu dalam jangka panjang akan berdampak pada kerusakan terhadap kendaraan konsumen, terutama pada mesin kendaraan," tandasnya.
Selanjutnya para tersangka dijerat Pasal 100 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis subsider Pasal 120 Ayat 1 Juncto Pasal 53 Ayat 1 huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Selanjutnya, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Terakhir, Pasal 382 BIS KUHP juncto Pasal 55 tentang Persaingan Curang Barang.