Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Penipuan "Preorder" iPhone Si Kembar Rihana-Rihani Pakai Skema Ponzi, Apa Itu?

Kompas.com - 09/06/2023, 17:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Penerima akan membawa kupon tersebut ke kantor pos setempat dan menukarnya dengan perangko pos udara prioritas yang diperlukan untuk mengirim balasan.

Jenis pertukaran ini dikenal sebagai arbitrase yang seharusnya bukan merupakan praktik ilegal. Namun, Ponzi menjadi serakah dan meluaskan usahanya itu.

Baca juga: Viral, Utas soal Modus Baru Penipuan Berkedok Penawaran Kerja, Korban Kehilangan Rp 21 Juta

Dengan perusahannya, Perusahaan Bursa Efek, ia menjanjikan pengembalian 50 persen dalam 45 hari atau 100 persen dalam 90 hari. Karena keberhasilannya, investor langsung tertarik.

Daripada menginvestasikan uangnya, Ponsi juztru hanya mendistribusikannya kembali dan memberi tahu investor bahwa mereka mendapat untung.

Skema yang dilakukannya itu berlangsung hingga Agustus 1920 ketika The Boston Post mulai menyelidiki Perusahaan Bursa Efek.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Ponzi ditangkap oleh otoritas federal pada 12 Agustus 1920. Ia didakwa atas beberapan tuduhan penipuan surat.

Ponzi dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada November 1920.

Baca juga: Modus Penipuan Terbaru Lewat DM Instagram, Pelaku Kirim Link Video Mesum

Karakteristik skema ponzi

Dikutip dari Investor, skema ponzi memiliki banyak karakteristik, antara lain:

1. Pengembalian tinggi dengan sedikit atau tanpa risiko

Setiap investasi memiliki beberapa tingkat risiko, dan investasi yang menghasilkan pengembalian lebih tinggi biasanya melibatkan lebih banyak risiko.

Bersikaplah untuk selalu sangat curiga terhadap setiap peluang investasi yang “dijamin”.

2. Pengembalian yang terlalu konsisten

Investasi cenderung naik turun dari waktu ke waktu. Bersikaplah skeptis tentang investasi yang secara teratur menghasilkan pengembalian positif terlepas dari kondisi pasar secara keseluruhan.

3. Biasanya tidak terdaftar dalam regulator

Registrasi penting karena memberi investor akses ke informasi tentang manajemen, produk, layanan, dan keuangan perusahaan.

4. Usaha yang ilegal

Undang-undang sekuritas mewajibkan profesional dan perusahaan investasi untuk dilisensikan atau didaftarkan.

Sebagian besar skema ponzi melibatkan individu yang tidak berlisensi atau perusahaan yang tidak terdaftar.

5. Bersifat tertutup dengan strategi kompleks

Hindari investasi jika tidak memahaminya atau tidak bisa mendapatkan informasi lengkap tentangnya.

6. Dokumen bermasalah

Kesalahan pernyataan akun mungkin merupakan tanda bahwa dana tidak diinvestasikan seperti yang dijanjikan.

7. Kesulitan menerima pembayaran

Waspadalah jika tidak menerima pembayaran atau kesulitan mencairkan uang.

Pelaku skema ponzi kadang-kadang mencoba untuk mencegah peserta mencairkan uang dengan menawarkan pengembalian yang lebih tinggi untuk tetap bertahan.

Baca juga: Ramai soal Penipuan Bermodus File APK Pakai Voice Note, Pakar: Tidak Ada Ancaman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com