Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Pindah Domisili, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Kompas.com - 31/05/2023, 05:00 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Secara sederhana, domisili diartikan sebagai daerah tempat tinggal atau kediaman seorang warga.

Dengan berbagai macam faktor dan kebutuhan, seseorang bisa saja pindah wilayah domisilinya. Baik karena alasan pekerjaan atau memang ingin pindah rumah.

Dalam kasus tersebut, maka mereka perlu mengurus surat kepindahan di Dinas Dukcapil. Tujuannya, agar mereka memiliki dokumen baru yang sesuai dengan daerah tempat tinggal barunya.

Baca juga: Cara Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak: Syarat, Prosedur, dan Biaya

Mengurus dokumen pindah domisili penting bagi Anda yang akan pindah antarprovinsi, antarkabupaten atau kota, maupun dalam kabupaten.

Lantas, apa saja syarat yang diperlukan dan bagaimana prosedurnya?

Syarat dan prosedur pindah domisili

Dilansir Kompas.com (11/12/2022), syarat dan prosedur mengurus pindah domisili adalah sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KK dan KTP asli wajib dibawa karena nantinya akan ditukar dengan yang baru di Dinas Dukcapil tujuan.

Misalnya, Anda akan pindah dari Surabaya ke Jakarta, maka KTP dan KK Anda akan ditukar di Dinas Dukcapil Jakarta.

Kemudian langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengurus pindah domisili antarkabupaten adalah sebagai berikut:

  • Datang ke Dinas Dukcapil asal dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga
  • Mengisi formulir di Dinas Dukcapil
  • Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP (Surat Keterangan Pindah)
  • Bawa SKP, KK, KTP asli ke Dinas Dukcapil tujuan
  • Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP-el dan KK baru.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Berikut Prosedurnya

Ketentuan mengurus pindah domisili

ilustrasi cara mengurus pindah domisili.Kompas.com/Ahmad Dzulviqor ilustrasi cara mengurus pindah domisili.

Jika Anda akan mengurus pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, maka tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah.

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antarkabupaten/kota atau antarprovinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil daerah asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama, Ini Syarat dan Alurnya

Tidak ada lagi syarat surat keterangan RT/RW hingga desa/kelurahan. Ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga saja.

Data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan.

Demikian syarat dan prosedur mengurus pindah domisili.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Ketentuan Ganti Foto KTP-el

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Terkini Lainnya

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Tren
Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Tren
2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

Tren
Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Tren
Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Tren
Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Tren
Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Tren
Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Tren
Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Tren
Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?

Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?

Tren
Kronologi Kericuhan yang Diduga Libatkan Suporter Sepak Bola di Stasiun Manggarai

Kronologi Kericuhan yang Diduga Libatkan Suporter Sepak Bola di Stasiun Manggarai

Tren
Apakah Masih Relevan Meneladani Ki Hadjar Dewantara?

Apakah Masih Relevan Meneladani Ki Hadjar Dewantara?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com