Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Polda Bali soal Penyebar Video WNA Nakal Bakal Dipidana

Kompas.com - 29/05/2023, 15:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan, pihaknya akan memidanakan penyebar video warga negara asing (WNA) nakal hingga viral di media sosial.

 

"Kaitan sama peran serta masyarakat dan juga prilaku yang memviralkan kan ada Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) itu juga kita akan proses," kata Putu Jayan, Minggu (28/5/2023).

Karena itu, ia meminta agar masyarakat tidak sembarangan menyebar video turis nakal di media sosial.

Dibandingkan menyebarkannya di media sosial, Putu Jayan mengimbau masyarakat untuk langsung melaporkannya ke pihak berwenang.

Pernyataan Putu Jayan ini keluar usai video aksi WNA di Bali yang memperlihatkan kemaluan, viral di media sosial beberapa hari terakhir.

Baca juga: Video Viral Aksi Tak Senonoh Turis di Bali, Imrigasi: Sudah Kami Amankan

Penjelasan Polda Bali: Khusus konten melanggar UU ITE

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, rencana pemidanaan penyebar video WNA nakal tersebut khusus untuk konten-konten yang mengandung pornografi.

Menurutnya, UU ITE telah mengatur larangan kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, atau penghinaan, pengancaman dan pemerasan serta penipuan (illegal akses) yang memanfaatkan media sosial.

Di luar itu, pihaknya tidak mempersoalkan jika warga memilih untuk memviralkannya.

"Viral yang dilakukan dalam rangka fungsi kontrol masyarakat tidak dipermasalahkan di dalam UU ITE," kata Bayu kepada Kompas.com, Senin (29/5/2023).

"Seperti adanya masalah di tengah-tengah masyarakat, baik itu berupa perkara yang perlu mendapat perhatian khusus Polri seperti adanya korupsi, perjudian, dan hal-hal lain," ungkapnya. 

Khusus untuk pornografi, Bayu menuturkan bahwa UU ITE sudah mengatur secara jelas bahwa pembuat video dan pihak yang menyebarkan dapat dikenakan pidana.

Dengan demikian, bagi warga yang mengetahui adanya perbuatan asusila, sebaiknya langsung melaporkannya tanpa harus menyerbakannya di media sosial.

Sebab, hukum di Indonesia sudah mengatur terkait hal tersebut, seperti KUHP, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak.

"Viralisasi yang dilarang itu adalah bagi kasus yang akan menimbulkan dampak lanjutan bagi korban atau masyarakat secara luas," ujarnya.

Baca juga: Banyak Turis Asing Nakal di Bali, Koster Sebut karena Kelonggaran VoA, Akan Dievaluasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com