Larangan ekspor pasir laut sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No 02/M-Dag/Per/1/2007.
Beberapa entitas yang dilarang dalam aturan tersebut adalah ekspor pasir laut, tanah dan top soil, termasuk tanah pucuk dan humus.
Dikutip dari laman ESDM, larangan ekspor pasir saat itu berkaitan dengan kedaulatan negara. Sebab pasir yang banyak diekspor ke Singapura digunakan untuk memperluas wilayahnya.
Bahkan dari pasir laut Indonesia, Singapura berhasil memperpanjang bibir pantainya sejauh 12 kilometer. Tak hanya itu, banyak pulau di Kepulauan Riau yang tenggelam karena pasirnya telah diambil.
Menurut data yang dikeluarkan Singapura, luas tanah negara itu pada 2017 mencapai 724,2 kilometer persegi, jauh meningkat dibandingkan luas pada 1959 yang hanya 581,5 kilometer persegi.
Sejumlah negara di Asia Tenggara juga telah melarang ekspor pasir ke Singapura ini, seperti Kamboja dan Malaysia pada 2018.
Baca juga: Pengamat: Jabatan Firli Diperpanjang MK, Capim KPK Selanjutnya Tetap Dipilih Jokowi
Manajer Kampanye Pesisir dan Laut di Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Parid Ridwanuddin menilai, aturan ini lebih banyak berisi terkait bisnis tambang pasir laut.
"Dalam PP itu ada politik bahasa, seolah-olah orang itu tidak sadar kalau dikasih nama sedimentasi laut, padahal kalau dibaca isinya kan sebenarnya bisnis tambang laut," kata Parid kepada Kompas.com, Senin (29/5/2023).
Hal ini tercermin dalam sejumlah banyak pasal-pasal di dalamnya.
Dia menyebutan, dalam Pasal 10 misalnya, disebutkan secara rinci mengenai syarat bagi pengusaha yang akan melakukan ekspor pasir.
Parid menuturkan, aturan ini juga bertentangan dengan pidato Jokowi di berbagai forum internasional yang kerap mengutarakan komitmennya untuk memulihkan laut.
"Retorikanya di internasional kan seolah-olah bagus, tapi itu hanya di atas podium saja. Jadi kebijakannya bertentangan dengan apa yang selama ini disampaikan," jelas dia.
Parid mengatakan, dampak ekspor pasir laut pun tak main-main. Dia mengatakan, banyak pulau-pulau kecil yang terancam akan tenggelam, khususnya di Kepulauan Riau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya