KOMPAS.com - Kasus korupsi yang menjerat mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani memasuki babak baru.
Mantan pimpinan tertinggi Unila itu divonis 10 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjur Karang, Lampung, Kamis (25/5/2023) malam.
"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan," tutur Majelis Hakim, dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/5/2023).
Karomani terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
Baca juga: Kasus Pemersatu Bangsa: Infak untuk (Bekas) Rektor Unila
Berikut perjalanan kasus korupsi eks rektor Unila:
Karomani, yang saat itu masih menjabat sebagai rektor Unila, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2022 lalu.
Diberitakan Kompas.com (2022), Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Karomani ditangkap karena diduga menerima suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB).
Dugaan itu mencuat setelah adanya laporan salah satu orang tua calon mahasiswa yang merasa dirugikan.
"Ada pihak yang dirugikan yang mengenal ada mahasiswa yang nilainya jelek waktu SMA itu, 'tidak pintar kok lolos, sementara anak saya yang lebih pintar enggak lolos',” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, dilansir dari Kompas.com (2022).
Karomani diduga mematok tarif Rp 100 juta-Rp 350 juta untuk meloloskan calon mahasiswa tersebut.
Dia juga diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar lebih terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.
Setelah penangkapan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menunjuk Mohammad Sofwan Effendi menjadi Plt. Rektor Unila.
Sebelumnya, Sofwan merupakan Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderat Pendidikan, Riset, dan Teknologi.
Baca juga: Sebegini Besaran Suap Rektor Unila untuk Luluskan Calon Mahasiswa Baru
KPK menetapkan Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap PMB jalur mandiri.
Selain Karomani, dua pejabat Kampus Hijau juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi dan Ketua Senat M Bisri.