Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konsitutsi (Pusako) Feri Amsari mengatakan, para menteri semestinya tidak memungkinkan untuk mencalonkan diri sebagai caleg dan capres.
Sebab, tugas menteri adalah memastikan kinerja presiden berjalan maksimal, sehingga tidak mungkin untuk mendaftar caleg dan capres.
"Tidak mungkin mereka mencalonkan legislatif karena tentu tugas mereka akan jadi berbeda, yaitu membantu partai untuk memperoleh suara," kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (18/5/2023).
"Karena ada kemungkinan konflik kepentingan menggunakan program-program kementerian untuk terpilih sebagai anggota dewan sekaligus memperbanyak suara partai," sambungnya.
Baca juga: Ramai soal Kursi Disabilitas Ditempati Pejabat, Ini Penjelasan Garuda Indonesia
Kendati demikian, mereka diharuskan untuk cuti sebagaimana aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Feri pun mengakui bahwa produk hukum tersebut masih bisa diakali oleh politisi.
Misalnya, mereka berkunjung menjelang hari libur, kemudian ketika akhir pekan mereka kampanye.
"Artinya, mereka menggunakan fasilitas negara untuk berangkat ke satu tempat lalu memanfaatkannya untuk kampanye dengan waktu weekend di daerah tertentu," ujarnya.
"Tentu itu tidak baik di tradisi ketatanegaraan kita, walaupun secara keputusan MK mereka diizinkan untuk itu, tapi secara konstitusional harus ada etika bernegara yang mereka harus jaga," sambungnya.
Baca juga: Ramai soal Pejabat Bea Cukai Pamer Harta, Berapa Gaji dan Tunjangan Mereka?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.