Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Karyawan Resign Mendapatkan Tagihan Tunggakan BPJS, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Kompas.com - 11/05/2023, 06:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan gambar bernarasi tentang karyawan yang sudah resign dan mendapatkan tagihan BPJS Kesehatan, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun Twitter ini pada Senin (8/5/2023). 

"Jadi aku tuh gakerja pas bulan maret 2022, tbtb hari ini aku dpt tagihan BPJS tunggakan 13 bulan. Emg pas resign aku lupa lapor npwp dan bpjs lagi biar ga mandiri, kira kira bisa ga ya diurus biar bisa dapat keringanan iuran/jadi vpjs ikut ortu yg masih kerja?," tulis narasi pengunggah.

Beberapa warganet merespons unggahan itu dengan menanyakan soal status kepesertaan BPJS Kesehatan selepas seorang karyawan resign.

"Eh tanya emang ga langsung non aktif ya kalau kita resign bukannya pasti perusahaan non aktifin kepesertaan bpjs kita ya?," tulis akun ini.

Beberapa warganet lain berkomentar soal cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan yang ada.

"Kalo bpjs bisa nyicil pakai program rehab yang ada dimobile jkn," kata akun lain.

Lantas, bagaimana status BPJS Kesehatan selepas karyawan resign? Dan bagaimana cara mencicil tunggakan yang ada?

Baca juga: Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Manfaatnya?


Penjelasan BPJS

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, apabila seorang pekerja atau karyawan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut, maka BPJS-nya akan dinonaktifkan.

"Namun, apabila ternyata BPJS masih aktif, maka pekerja yang bersangkutan dapat meminta surat keterangan sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut kepada HRD," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (9/5/2023).

Selain itu, Agustian mengatakan agar pekerja juga mengingatkan HRD perusahaannya tempat dulu dia bekerja agar segera melapor ke BPJS Kesehatan untuk menonaktifkan BPJS tersebut.

Namun, apabila perusahaan belum melakukan penonaktifkan BPJS mantan pekerjanya, maka tagihan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan masih dibebankan kepada perusahaan tempat sebelumnya bekerja.

Baca juga: Cara Klaim Kacamata Gratis dengan BPJS Kesehatan 2023

Mantan pekerja bisa mengalihkan status kepesertaan

Ilustrasi cara cek pindah faskes BPJS Kesehatan melalui PANDAWA.Freepik Ilustrasi cara cek pindah faskes BPJS Kesehatan melalui PANDAWA.
Lebih lanjut, Agustian mengungkapkan, apabila mantan pekerja ingin melanjutkan kepesertaan BPJS Kesehatannya, maka yang bersangkutan dapat mengalihkan status kepesertaannya.

"Mereka bisa mengubah status BPJS Perusahaan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan hak kelas rawat sesuai dengan kemampuan finansialnya," jelasnya.

Untuk proses pindah BPJS perusahaan ke mandiri, bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, pelayanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dan juga kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Halaman:

Terkini Lainnya

Pelari Makassar Meninggal Diduga 'Cardiac Arrest', Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Pelari Makassar Meninggal Diduga "Cardiac Arrest", Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Tren
Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Tren
Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Tren
Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Tren
Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Tren
Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Tren
Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Tren
Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tren
Sosok dan Kejahatan Chaowalit Thongduang, Buron Nomor Satu Thailand yang Ditangkap di Bali

Sosok dan Kejahatan Chaowalit Thongduang, Buron Nomor Satu Thailand yang Ditangkap di Bali

Tren
Cara Mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Digital melalui Jamsostek Mobile

Cara Mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Digital melalui Jamsostek Mobile

Tren
9 Rekomendasi Makanan yang Membantu Menunjang Fungsi Otak, Apa Saja?

9 Rekomendasi Makanan yang Membantu Menunjang Fungsi Otak, Apa Saja?

Tren
Meski Kaya Kolagen, Ini Jenis Kulit Ikan yang Tak Boleh Dimakan

Meski Kaya Kolagen, Ini Jenis Kulit Ikan yang Tak Boleh Dimakan

Tren
Bentuk Bumi Disebut Bukan Bulat Sempurna tapi Berbenjol, Ini Penjelasan BRIN

Bentuk Bumi Disebut Bukan Bulat Sempurna tapi Berbenjol, Ini Penjelasan BRIN

Tren
'Perang' Kesaksian soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Perang" Kesaksian soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Pemadanan NIK Jadi NPWP, Ini yang Perlu Dipahami

Pemadanan NIK Jadi NPWP, Ini yang Perlu Dipahami

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com