Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus KK yang Hilang atau Rusak 2023

Kompas.com - 09/05/2023, 12:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Langkah selanjutnya adalah menunggu petugas menerbitkan KK yang baru. Perlu diingat bahwa proses mengurus KK yang hilang atau rusak tidak dikenakan biaya.

Baca juga: Ingin Ganti Foto KTP, Bagaimana Caranya?

Cara mencetak KK secara online 2023

Supaya KK tidak hilang atau rusak kembali, masyarakat disarankan mencetak dokumen ini supaya dapat digunakan ketika diperlukan.

KK dapat dicetak secara online menggunakan HVS A4 putih 80 gram dan dokumen ini dilengkapi dengan kode QR atau QR code.

Kode QR diperuntukkan sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan yang sah.

Dengan begitu, KK yang dicetak secara online tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap walau tidak disertai tanda tangan.

Baca juga: Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kematian Sendiri

Dilansir dari Kompas.com, berikut cara mencetak KK secara online 2023:

  • Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.
  • Masukkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.
  • Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.
  • Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
  • Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF.
  • Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
  • Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil.
  • Jika semua data sudah sesuai, KK sudah bisa dicetak secara mandiri.
  • Simpan file KK PDF agar dapat dicetak kembali saat dibutuhkan.

Baca juga: Cara Cek Status BPJS Kesehatan, Mudah Bisa lewat HP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com