Ardi menyebut, manfaat klaim kacamata bagi peserta BPJS Kesehatan ini diberikan paling cepat 2 tahun sesuai indikasi medis.
"Manfaat tersebut diberikan paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis serta berdasarkan resep dokter spesialis mata," terangnya.
Dirinya juga mengatakan, kacamata bisa didapatkan peserta di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu, peserta diharuskan untuk membawa resep dari dokter spesialis mata.
Baca juga: Cara Cek Status BPJS Kesehatan, Mudah Bisa lewat HP
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya