Menurutnya, Kemenhub juga melakukan pengawasan di lapangan dan mendengarkan laporan dari konsumen.
Jika ditemukan pelanggaran, Kemenhub bakal memberikan sanksi.
"Jika ada pelanggaran tentu ada sanksinya, berjenjang mulai dari teguran sampai pencabutan rute. Jika terbukti ada pelanggaran," tandasnya.
Baca juga: Fakta OTT Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di DJKA Kemenhub
Beberapa waktu lalu, KAI melalui VP Public Relations Joni Martinus menjelaskan, harga tiket kereta api bersifat fluktuatif.
"Tarif Kereta Api Komersial sifatnya fluktuatif menyesuaikan dengan demand dari pelanggan," kata Joni, diberitakan Kompas.com (31/1/2023).
Menurutnya, tarif tiket kereta api juga selalu berada dalam TBB-TBA yang telah ditetapkan pemerintah.
"Adapun untuk KA-KA yang sifatnya PSO, atau mendapatkan Public Service Obligation, tarifnya selalu tetap sesuai dengan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah," kata Joni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.