Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Edaran Menag soal Hari Raya Idul Fitri 2023: Jaga Ukhuwah Islamiyah dan Toleransi

Kompas.com - 21/04/2023, 09:15 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah (H).

Adapun SE Menag Nomor 5 Tahun 2023 itu dapat dilihat dan diunduh di laman Kementerian Agama (Kemenag), kemenag.

SE tersebut dimaksudkan sebagai panduan dalam penyelenggaraan hari raya Idul Fitri 2023 agar berlangsung khusyuk, menjunjung tinggi nilai toleransi, dan menjaga protokol kesehatan.

SE yang ditetapkan pada 18 April 2023 itu ditujukan bagi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, hingga masyarakat Islam di Indonesia.

Baca juga: Alasan Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444 H Jatuh pada 22 April 2023, Beda dengan Muhammadiyah


Lantas, apa isi SE Menag tersebut?

Jaga ukhuwah islamiyah

Berikut 5 ketentuan yang diatur dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2023:

  1. Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 Masehi.
  2. Takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, mushala, dan tempat-tempat lain dengan tetap mengikuti SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
  3. Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah.
  4. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H dapat diadakan di masjid, mushala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
  5. Materi khotbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.

Baca juga: 7 Contoh Kalimat Sungkem Bahasa Jawa yang Diucapkan Saat Lebaran

Perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H antara pemerintah dan Muhammadiyah

Pemerintah telah menetapkan 1 Syawal 1444 H/2023 M jatuh pada Sabtu (22/4/2023).

Penetapan didasarkan keputusan sidang isbat yang dipimpin Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kemenag pada Kamis (20/4/2023).

"Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Sabtu, 22 April 2023," ujar Yaqut, dikutip dari laman kemenag.

Sementara itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah resmi menetapkan bahwa hari raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada Jumat, 21 April 2023.

Hal ini sesuai dengan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/1.0E/2023 tentang Penetaan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H.

"Tanggal 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Jumat Pahing, 21 April 2023 M," bunyi maklumat tersebut.

Baca juga: Sudah Diumumkan, Ini Waktu Lebaran Menurut Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Asal Kata dan Sejarah Mudik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com