KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah (H).
Adapun SE Menag Nomor 5 Tahun 2023 itu dapat dilihat dan diunduh di laman Kementerian Agama (Kemenag), kemenag.
SE tersebut dimaksudkan sebagai panduan dalam penyelenggaraan hari raya Idul Fitri 2023 agar berlangsung khusyuk, menjunjung tinggi nilai toleransi, dan menjaga protokol kesehatan.
SE yang ditetapkan pada 18 April 2023 itu ditujukan bagi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, hingga masyarakat Islam di Indonesia.
Baca juga: Alasan Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444 H Jatuh pada 22 April 2023, Beda dengan Muhammadiyah
Lantas, apa isi SE Menag tersebut?
Berikut 5 ketentuan yang diatur dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2023:
Baca juga: 7 Contoh Kalimat Sungkem Bahasa Jawa yang Diucapkan Saat Lebaran
Pemerintah telah menetapkan 1 Syawal 1444 H/2023 M jatuh pada Sabtu (22/4/2023).
Penetapan didasarkan keputusan sidang isbat yang dipimpin Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kemenag pada Kamis (20/4/2023).
"Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Sabtu, 22 April 2023," ujar Yaqut, dikutip dari laman kemenag.
Sementara itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah resmi menetapkan bahwa hari raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada Jumat, 21 April 2023.
Hal ini sesuai dengan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/1.0E/2023 tentang Penetaan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H.
"Tanggal 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Jumat Pahing, 21 April 2023 M," bunyi maklumat tersebut.
Baca juga: Sudah Diumumkan, Ini Waktu Lebaran Menurut Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah