Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oesin Bestari Sang Jagal Kambing, Orang Indonesia Pertama yang Dieksekusi Mati

Kompas.com - 16/04/2023, 14:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Pada 1964, aparat berhasil menangkap Oesin dan menjatuhkan hukuman mati kepadanya.

Eksekusi hukuman mati pertama di Indonesia ini dilakukan pada 14 September 1978 waktu subuh, di tepi pantai daerah Kenjeran, Surabaya.

Baca juga: Kapan Hukuman Mati Dilaksanakan?

Total vonis hukuman mati di Indonesia

Berdasarkan data ICJR mulai Oktober 2019 hingga Oktober 2020, kasus hukuman mati di Indonesia mencapai 173 kasus dengan total 210 terdakwa.

Kasus narkotika masih mendominasi vonis pidana mati dengan rincian sebanyak 149 kasus atau 86 persen.

Selanjutnya, ada kasus pembunuhan berencana dengan 13 persen atau sebanyak 23 kasus. Sedangkan 1 persen sisanya, merupakan satu kasus terorisme.

Jumlah tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan tahun lalu selama Oktober 2018 hingga Oktober 2019, yakni 126 kasus dengan 135 terdakwa.

Adapun merujuk Jurnal Syiar Hukum (2007), hukuman mati di Indonesia diancamkan di beberapa tindak pidana.

Berikut beberapa hukuman mati di Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

  • Pasal 104: makar dengan maksud membunuh presiden dan wakil presiden
  • Pasal 111 ayat (2): melakukan hubungan dengan negara asing sehingga terjadi perang
  • Pasal 124 ayat (3): pengkhianatan memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh di waktu perang, serta menghasut dan memudahkan terjadinya huru-hara atau pemberontakan di kalangan angkatan perang
  • Pasal 340: pembunuhan berencana
  • Pasal 365 ayat (4): pencurian dengan kekerasan secara bersekutu mengakibatkan luka berat atau mati
  • Pasal 444: pembajakan di laut yang menyebabkan kematian
  • Pasal 149 K ayat (2) dan Pasal 149 O ayat (2): kejahatan penerbangan dan saranan penerbangan.

Hukuman mati di Indonesia juga diatur di luar KUHP. Misalnya, pada UU Narkotika, UU Terorisme, dan UU Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com