Pada 1964, aparat berhasil menangkap Oesin dan menjatuhkan hukuman mati kepadanya.
Eksekusi hukuman mati pertama di Indonesia ini dilakukan pada 14 September 1978 waktu subuh, di tepi pantai daerah Kenjeran, Surabaya.
Baca juga: Kapan Hukuman Mati Dilaksanakan?
Berdasarkan data ICJR mulai Oktober 2019 hingga Oktober 2020, kasus hukuman mati di Indonesia mencapai 173 kasus dengan total 210 terdakwa.
Kasus narkotika masih mendominasi vonis pidana mati dengan rincian sebanyak 149 kasus atau 86 persen.
Selanjutnya, ada kasus pembunuhan berencana dengan 13 persen atau sebanyak 23 kasus. Sedangkan 1 persen sisanya, merupakan satu kasus terorisme.
Jumlah tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan tahun lalu selama Oktober 2018 hingga Oktober 2019, yakni 126 kasus dengan 135 terdakwa.
Adapun merujuk Jurnal Syiar Hukum (2007), hukuman mati di Indonesia diancamkan di beberapa tindak pidana.
Berikut beberapa hukuman mati di Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Hukuman mati di Indonesia juga diatur di luar KUHP. Misalnya, pada UU Narkotika, UU Terorisme, dan UU Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.