KOMPAS.com - Aksi artis Jefri Nichol yang ikut dalam demo menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja, ramai menjadi pembahasan.
Jefri Nichol bersama mahasiswa demo di Gedung DPR RI, Kamis (6/4/2023).
Momen saat dirinya demo termasuk dengan melempar tikus mati ke gedung DPR diunggah di media sosial.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang sebelumnya menyebut, aksi demo itu digelar setelah DPR pada pertengahan Maret lalu resmi mengesahan Perppu Ciptaker usulan pemerintah.
“Fokus aksinya masih tentang menolak Perppu Cipta Kerja yang menciderai konstitusi, konsep negara hukum, dan demokrasi," tutur Melki.
Baca juga: Momen Jefri Nichol Demo Tolak UU Cipta Kerja Bareng Mahasiswa di DPR, Ikut Lempar Tikus Mati
Apa isi Perppu Cipta Kerja yang ditolak Jefri Nichol dan mahasiswa?
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU).
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, isi dari Perppu Cipta Kerja ini seputar pengaturan upah minimum bagi pekerja alihdaya atau outsourcing.
Selain itu Perppu Cipta Kerja ini juga menyinkronkan antara UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pada Perppu Cipta Kerja ini, Pemerintah juga melakukan penyempurnaan substansi pemanfaatan sumber daya air bagi kepentingan umum, perbaikan kesalahan typo atau rujukan pasal, legal drafting, dan kesalahan lain yang non-substansial.
Baca juga: Aturan di Perppu Cipta Kerja yang Dikritisi Kelompok Buruh, soal Upah Minimum hingga Cuti