KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerapkan pembatasan pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), yakni Pertalite.
Kendati demikian, hingga kini, rencana pembatasan yang bertujuan agar subsidi lebih tepat sasaran ini tak kunjung terlaksana.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan, pembatasan beli Pertalite belum bisa dilaksanakan karena regulasi belum ada.
"Belum ada regulasinya," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (4/4/2023).
Regulasi tersebut, menurut Saleh, yakni revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Revisi Perpres nantinya akan mengatur siapa saja konsumen yang berhak membeli Pertalite.
Pasalnya, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 belum mencantumkan kriteria kendaraan yang boleh membeli jenis BBM ini.
Baca juga: Pertamina Uji Coba Pembatasan Beli Pertalite untuk Mobil 120 Liter Per Hari
Saleh mengaku belum mengetahui kapan kepastian revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit dan berlaku.
Selain itu, dirinya juga tak mengetahui pasti bagaimana kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite sebagai bahan bakar.
"Nah kami juga belum tahu," ungkapnya.
Namun demikian, pada pembahasan sebelumnya, disebutkan bahwa konsumen Pertalite akan dibatasi hanya mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 cubicle centimeter (cc).
"Oh ya itu (maksimal 1.400 cc) kan yang sudah dibahas sebelum-sebelumnya, tapi kan bergantung finalnya nanti di Perpres," kata Saleh.
Senada, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, penerapan subsidi tepat sasaran untuk Pertalite masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
"Revisi Perpres belum ada," tuturnya, saat dihubungi terpisah, Selasa.
Sembari menunggu, Irto mengatakan Pertamina masih menerapkan pembatasan pembelian Pertalite maksimal 120 liter per hari.