Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Pasien Penyakit Kronis Berpuasa Selama Ramadhan?

Kompas.com - 24/03/2023, 14:05 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Zullies juga menegaskan agar pasien kronis tetap menjaga makanannya. Contoh dengan mengurangi garam atau lemak, banyak minum air putih, dan olahraga secara cukup.

Tidak hanya itu, pasien yang terkena serangan parah di siang hari sebaiknya membatalkan puasa. Kondisi kesehatan pasien juga perlu lebih sering dipantau selama puasa.

Baca juga: Minum Oralit Saat Sahur Disebut Bantu Tahan Haus Selama Puasa, Ini Penjelasan Ahli

Konsumsi obat pasien kronis

Zullies juga menjelaskan aturan mengonsumsi obat bagi pasien kronis yang berpuasa saat Ramadhan.

"Perubahan jadwal waktu minum obat mungkin dapat memengaruhi nasib obat dalam tubuh yang nantinya bisa mempengaruhi efek terapi obat. Karena itu perlu kehati-hatian dalam merubah jadwal minum obat," jelasnya.

Berikut aturan konsumsi obat saat puasa:

Dosis obat

  • Obat 1 x sehari: diminum saat sahur.
  • Obat 2 x sehari: diminum saat sahur dan buka puasa.
  • Obat 3-4 x sehari: minta obat dosis 1 atau 2 kali sehari atau gunakan interval waktu konsumsi yang sama.

Misalnya, obat dengan dosis 3 kali sehari dikonsumsi dengan interval waktu 5 jam, yaitu pukul 18.00 (saat buka puasa), 23.00 (menjelang tengah malam), dan pukul 04.00 (saat sahur).

Obat yang harus diminum 4 kali sehari dapat dikonsumsi dalam interval 3-4 jam, yaitu pukul 18.00, 22.00, 01.00, dan 04.00.

Obat sebelum dan sesudah makan

Obat yang diminum sesudah makan dapat bekerja lebih baik dengan makanan. Sementara obat-obat lain lebih baik dikonsumsi sebelum makan karena absorpsinya lebih baik pada saat lambung kosong.

Berikut cara pakainya selama puasa:

  • Obat 1 kali sehari sebelum makan: obat bisa diminum setengah jam sebelum makan sahur atau berbuka, sesuai anjuran pagi atau malam hari.
  • Obat 1 kali sehari setelah makan: obat bisa diminum kira-kira 5-10 menit setelah makan sahur atau berbuka, sesuai anjuran pagi atau malam hari.
  • Obat 2, 3, atau 4 kali sehari sebelum atau sesudah makan: obat dapat dikonsumsi berdasarkan interval waktu di atas. Namun, tetap menyesuaikan kondisi sebelum atau sesudah makan.

Obat yang tidak membatalkan puasa

"Tidak semua penggunaan obat membatalkan puasa, yaitu obat dalam bentuk yang tidak diminum melalui mulut dan masuk saluran cerna," ujar Zullies.

Ia menjelaskan, sebuah seminar medis-religius yang diselenggarakan di Marokko pada 1997 menyepakati beberapa bentuk obat yang tidak membatalkan puasa, antara lain:

  • Tetes mata dan telinga.
  • Obat-obat yang diserap melalui kulit, seperti salep, krim, atau plester.
  • Obat yang digunakan melalui vagina, seperti suppositoria.
  • Obat-obat yang disuntikkan, baik melalui kulit, otot, sendi, dan vena, kecuali pemberian makanan via intravena.
  • Pemberian gas oksigen dan anestesi.
  • Obat yang diselipkan di bawah lidah, seperti nitrogliserin untuk angina pectoris.
  • Obat kumur selama tidak tertelan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com