Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menelan Ludah dan Dahak Apakah Membatalkan Puasa?

Kompas.com - 20/03/2023, 17:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Umat Islam akan menjalankan puasa sebulan penuh pada bulan Ramadhan.

Ketika puasa, umat Islam diharuskan untuk tidak makan dan minum sejak terbit hingga tenggelamnya matahari.

Namun, bagaimana jika air ludah atau dahak di mulut tertelan saat berpuasa?

Baca juga: Apakah Niat Puasa Ramadhan Harus Diucapkan?

Menelan air ludah tidak membatalkan puasa

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, Syamsul Bakri mengatakan, menelan ludah sendiri saat berpuasa tidak membatalkan puasa.

"Karena itu sangat manusiawi dan tidak mungkin terhindarkan. Tidak bisa orang tanpa menelan ludah sendiri," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Hairul Hudaya dalam buku Fiqh Puasa, Lailatul Qada, dan Zakat Fitrah (2022) juga menjelaskan bahwa menelan air ludah tidak membatalkan puasa.

"Tidak membatalkan (puasa) karena sulit dihindari," tulis Hairul.

Namun terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi untuk air ludah yang tidak membatalkan puasa, yakni:

  • Jika ludah itu murni tidak bercampur dengan lainnya. Jika bercampur, maka batal.
  • Suci dan tidak bercampur najis.
  • Liur yang berasal dari sumbernya seperti lidah dan mulut. Jika menelan ludah yang ada dibibirnya maka batal puasa.

Baca juga: Puasa Ramadhan, Syarat, dan Ketentuannya

Bagaimana dengan menelan dahak?

Syamsul juga mengungkapkan bahwa menelan dahak tidak akan membatalkan puasa.

Sama seperti air ludah, dahak sendiri berasal dari dalam tubuh dan tidak bisa dihindarkan.

Sementara itu, Hairul Hudaya dalam buku yang sama, menjelaskan jika dahak yang keluar sampai luar (had zhahir) lalu ditelan maka puasanya batal.

Namun jika hanya sampai pada batas dalam kemudian ditelan, maka tidak membatalkan puasa.

Had Zhahir merupakan tempat keluarnya huruf 'kha' dalam hijaiyah dan batas dalam (had bathin) tempat keluarnya huruf 'ha'

Sedang hidung, batas luarnya adalah pangkal hidung. Jika benda dari batas luar masuk melalui rongga ke batas dalam, maka batal puasanya.

Demikian juga jika benda dari dalam perut atau batas dalam dan kemudian keluar dan berada di batas luar, maka batal jika ditelan melewati batas dalam.

Baca juga: Pengertian Puasa dan Rukun-rukunnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Tren
10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

Tren
Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Tren
Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Tren
Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Kura-kura dan Penyu

Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Kura-kura dan Penyu

Tren
Unair Buka Suara soal Gaduh Cuitan Mahasiswa Plagiat Tugas

Unair Buka Suara soal Gaduh Cuitan Mahasiswa Plagiat Tugas

Tren
Kronologi Aksi Percobaan Penculikan dan Pemerasan oleh Pengemudi GrabCar di Jakarta Barat

Kronologi Aksi Percobaan Penculikan dan Pemerasan oleh Pengemudi GrabCar di Jakarta Barat

Tren
Penyebab Komputer atau Laptop Hang dan Cara Mengatasinya

Penyebab Komputer atau Laptop Hang dan Cara Mengatasinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com