KOMPAS.com – Umat Islam akan menjalankan puasa sebulan penuh pada bulan Ramadhan.
Ketika puasa, umat Islam diharuskan untuk tidak makan dan minum sejak terbit hingga tenggelamnya matahari.
Namun, bagaimana jika air ludah atau dahak di mulut tertelan saat berpuasa?
Baca juga: Apakah Niat Puasa Ramadhan Harus Diucapkan?
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, Syamsul Bakri mengatakan, menelan ludah sendiri saat berpuasa tidak membatalkan puasa.
"Karena itu sangat manusiawi dan tidak mungkin terhindarkan. Tidak bisa orang tanpa menelan ludah sendiri," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/3/2023).
Hairul Hudaya dalam buku Fiqh Puasa, Lailatul Qada, dan Zakat Fitrah (2022) juga menjelaskan bahwa menelan air ludah tidak membatalkan puasa.
"Tidak membatalkan (puasa) karena sulit dihindari," tulis Hairul.
Namun terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi untuk air ludah yang tidak membatalkan puasa, yakni:
Baca juga: Puasa Ramadhan, Syarat, dan Ketentuannya
Syamsul juga mengungkapkan bahwa menelan dahak tidak akan membatalkan puasa.
Sama seperti air ludah, dahak sendiri berasal dari dalam tubuh dan tidak bisa dihindarkan.
Sementara itu, Hairul Hudaya dalam buku yang sama, menjelaskan jika dahak yang keluar sampai luar (had zhahir) lalu ditelan maka puasanya batal.
Namun jika hanya sampai pada batas dalam kemudian ditelan, maka tidak membatalkan puasa.
Had Zhahir merupakan tempat keluarnya huruf 'kha' dalam hijaiyah dan batas dalam (had bathin) tempat keluarnya huruf 'ha'
Sedang hidung, batas luarnya adalah pangkal hidung. Jika benda dari batas luar masuk melalui rongga ke batas dalam, maka batal puasanya.
Demikian juga jika benda dari dalam perut atau batas dalam dan kemudian keluar dan berada di batas luar, maka batal jika ditelan melewati batas dalam.
Baca juga: Pengertian Puasa dan Rukun-rukunnya