KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi agar aparatur sipil negara (ASN) tidak mengadakan kegiatan buka puasa bersama.
Larangan buka puasa untuk ASN itu termaktub dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, Rabu (22/3/2023).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memastikan bahwa larangan tersebut bukan ditujukan untuk masyarakat umum.
Artinya, masyarakat umum diperbolehkan untuk melakukan buka puasa bersama.
"(Masyarakat umum) boleh (buka puasa bersama)," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Banyak ASN Usia 51-60 Tahun, soal Rekrutmen dan Kinerja Jadi Sorotan
Menurut Nadia, larangan buka puasa bersama untuk ASN berkaitan dengan kondisi ekonomi dan kesiapan mudik para ASN.
"ASN dihimbau untuk tidak melakukan buka bersama lebih untuk (agar) kita bisa berbagi di tengah situasi ekonomi dan setengah dari kita saat pandemi tidak mudik, maka sebaiknyaa saat mudik kita bisa lebih banyak berbagi dengan sanak saudara," terangnya.
Selain itu, Nadia juga menegaskan bahwa cakupan vaksinasi booster dosis 1 dan dosis 2 masih belum optimal.
Oleh sebab itu, ASN diimbau untuk tetap waspada.
Dengan begitu upaya menuju endemi segera tercapai.
Baca juga: Bisa Pulang Pukul 14.00, Ini Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadhan 2023
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.