KOMPAS.com - Puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat.
Kewajiban tersebut tertulis dalam Surat Al Baqarah ayat 183:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."
Puasa bermakna menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar sampai terbenamnya Matahari.
Baca juga: Bolehkah Menggosok Gigi Saat Sedang Menjalani Puasa?
Lantas, apakah perbuatan menyontek dapat membatalkan puasa seseorang?
Diketahui, menyontek adalah perilaku yang tidak baik yang sering terjadi di kalangan pelajar saat mengerjakan tugas atau ujian.
Biasanya, pelajar akan menyontek karena tidak percaya diri dengan kemampuannya dan khawatir mendapatkan nilai jelek.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, menyontek adalah perilaku tidak jujur yang biasanya dilakukan oleh pelajar dan siswa saat mengerjakan ujian atau tugas.
"Itu tindakan yang tidak jujur dan puasa mengajarkan kejujuran," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/3/2023).
"Menyonyek tidak termasuk kategori yang membatalkan puasa, namun menyontek bisa mengurangi pahala puasa," tambahnya.
Ia menjelaskan, bahwa yang membatalkan puasa itu adalah ketika seseorang makan, minum, dan melakukan hubungan badan dengan sengaja dalam rentang waktu mulai Subuh (imsak) hingga belum waktu Maghrib (berbuka).
Baca juga: Berikut Hukum Tidur Setelah Makan Sahur dan Shalat Subuh Saat Puasa Ramadhan
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad menambahkan, puasa memiliki definisi menahan diri untuk tidak makan, tidak minum, dan berhubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang berlaku sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
"Ada tiga hal yang membatalkan puasa, tetapi nabi menjelaskan ada kegiatan lain yang dapat membatalkan pahala puasa. Puasanya tetap sah jika seseorang tidak makan, tidak minum, dan tidak melakukan hubungan suami istri," ujarnya terpisah.
"Namun, yang terjadi ketika seseorang berdusta itu bisa membatalkan atau menggugurkan pahala puasa," tambahnya.
Termasuk dalam hal ini, Muhammad menyampaikan bahwa menyontek adalah perbuatan dusta. Ini karena, sejatinya menyontek itu melanggar peraturan dengan berlaku curang dan berbohong, maka itu termasuk berdusta.
"Puasanya sah, tapi tidak dapat pahala apa-apa," tuturnya.
Baca juga: 25 Twibbon Menyambut Ramadhan 2023, Marhaban Ya Ramadhan!
Pada dasarnya, puasa adalah ibadah yang dilakukan untuk menahan segala bentuk nafsu, baik itu emosi dan juga nafsu makan dan minum.
Apabila seseorang makan dan minum saat masih dalam rentang waktu puasa, maka itu dapat membatalkannya.
Namun, jika seseorang tidak sadar atau tidak sengaja makan dan minum karena sudah terbiasa di luar bulan Ramadhan, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa. Namun, saat tersadar segeralah untuk berhenti.
Baca juga: Bolehkah Ibu Hamil Tidak Berpuasa Saat Ramadhan?
Berhubungan badan atau jima’ yang dilakukan di siang hari selama waktu puasa dapat membatalkan puasa.
Selain itu, jima’ juga termasuk sebagai dosa besar meskipun mereka telah sah sebagai suami-istri.
Muntah yang diniatkan dengan sengaja, maka dapat membatalkan puasa.
Namun, jika muntah tersebut tidak disengaja, puasa tersebut masih bisa dijalankan.
Air mani atau sperma yang keluar akibat onani atau bersentuhan dengan lawan jenis dapat membatalkan puasa.
Berbeda dengan air mani yang keluar karena mimpi basah (ihtilam), puasa tetap dianggap sah untuk dijalankan.
Baca juga: Bolehkah Tes Antigen dan PCR Saat Puasa Ramadhan?
Jika ada sesuatu yang berasal dari luar kemudian masuk ke dalam tubuh yang dilakukan secara sengaja termasuk juga obat, maka dapat membatalkan puasa.
Sesuatu atau benda tersebut dapat masuk melalui rongga atau lubang yang ada di tubuh, seperti mulut, hidung, telinga, dan dua lubang di bawah.
Selain dapat membatalkan puasa, perempuan yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengganti puasanya di kemudian hari setelah bulan Ramadhan.
Ketika gila atau junun terjadi pada seseorang di pertengahan puasa, maka puasa yang ia jalankan batal.
Ketika seseorang murtad di pertengahan puasa, maka puasanya dinyakan batal. Murtad merupakan keluarnya seseorang dari agama Islam.
Baca juga: Rincian Aturan ASN Saat Ramadhan 2023, dari Buka Puasa hingga Jam Kerja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.