Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/03/2023, 14:30 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan libur nasional dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 yang jatuh pada Rabu, 22 Maret 2023.

Berselang satu hari dari tanggal perayaan Nyepi, yakni Kamis, 23 Maret 2023, terdapat cuti bersama yang bisa digunakan untuk berlibur.

Ketentuan mengenai cuti bersama Nyepi 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (PANRB).

Lebih tepatnya, SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Sebagaimana diketahui, cuti bersama adalah cuti khusus dari pemerintah untuk aparatur sipil negara atau ASN beserta seluruh pekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Dengan demikian, ASN akan mendapatkan cuti bersama tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.

Lantas, bagaimana dengan karyawan swasta? Apakah akan ikut libur saat cuti bersama?

Baca juga: Haruskah Perusahaan Meliburkan Karyawan Saat Cuti Bersama? Cek Aturannya


Aturan cuti bersama perusahaan swasta

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan, ketentuan cuti bersama masih diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022.

"Masih," kata dia dalam pesan singkat yang diterima Kompas.com, Rabu (21/3/2023).

Surat edaran tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan tersebut menyampaikan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tragedi Paiton 2003: Kronologi, Penyebab, dan Jumlah Korban

Tragedi Paiton 2003: Kronologi, Penyebab, dan Jumlah Korban

Tren
Ramai soal Kulit Badan Terasa Gatal dan Panas Mirip Biduran, Apa Penyebabnya?

Ramai soal Kulit Badan Terasa Gatal dan Panas Mirip Biduran, Apa Penyebabnya?

Tren
Pertolongan Pertama Saat Asam Lambung Naik, Apa yang Bisa Dilakukan?

Pertolongan Pertama Saat Asam Lambung Naik, Apa yang Bisa Dilakukan?

Tren
Fenomena Full Moon 3 Juni 2023 dan 20 Wilayah Waspada Banjir Rob...

Fenomena Full Moon 3 Juni 2023 dan 20 Wilayah Waspada Banjir Rob...

Tren
Memaknai Pembangunan Berkelanjutan, Konflik 'Brown Issue' dengan 'Green Issue'

Memaknai Pembangunan Berkelanjutan, Konflik "Brown Issue" dengan "Green Issue"

Tren
Mulai Juni 2023, Program Kartu Prakerja Akan Dibuka Setiap 2 Minggu Sekali

Mulai Juni 2023, Program Kartu Prakerja Akan Dibuka Setiap 2 Minggu Sekali

Tren
PPG Prajabatan 2023: Syarat, Cara Daftar, Bidang Studi, dan Tahapannya

PPG Prajabatan 2023: Syarat, Cara Daftar, Bidang Studi, dan Tahapannya

Tren
Cara Membersihkan Laptop yang Aman, Perhatikan Hal Ini

Cara Membersihkan Laptop yang Aman, Perhatikan Hal Ini

Tren
Polisi Sebut Kasus Anak Diperkosa 11 Pria sebagai Persetubuhan di Bawah Umur, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Polisi Sebut Kasus Anak Diperkosa 11 Pria sebagai Persetubuhan di Bawah Umur, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Tren
Viral, Video Penganiayaan Mahasiswa Unismuh Makassar, Ini Kronologi dan Pelakunya

Viral, Video Penganiayaan Mahasiswa Unismuh Makassar, Ini Kronologi dan Pelakunya

Tren
Pendaftaran Sekolah Staf Presiden, Bisa Diikuti oleh Peserta dari Seluruh Wilayah Indonesia

Pendaftaran Sekolah Staf Presiden, Bisa Diikuti oleh Peserta dari Seluruh Wilayah Indonesia

Tren
Manuskrip Stand Up Comedy Tertua di Dunia Ditemukan, Berasal dari Abad Ke-15

Manuskrip Stand Up Comedy Tertua di Dunia Ditemukan, Berasal dari Abad Ke-15

Tren
Vigilantisme Digital, Antara Bentuk Perlawanan dan Bahaya yang Mengintai

Vigilantisme Digital, Antara Bentuk Perlawanan dan Bahaya yang Mengintai

Tren
Berapa Kali Pasien BPJS Kesehatan Bisa Berobat ke Faskes Tingkat Pertama?

Berapa Kali Pasien BPJS Kesehatan Bisa Berobat ke Faskes Tingkat Pertama?

Tren
Kronologi Ayah di Kalsel Tewas Ditikam Pemerkosa Putrinya, Ditusuk 26 Kali oleh Pelaku

Kronologi Ayah di Kalsel Tewas Ditikam Pemerkosa Putrinya, Ditusuk 26 Kali oleh Pelaku

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+