KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan libur nasional dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 yang jatuh pada Rabu, 22 Maret 2023.
Berselang satu hari dari tanggal perayaan Nyepi, yakni Kamis, 23 Maret 2023, terdapat cuti bersama yang bisa digunakan untuk berlibur.
Ketentuan mengenai cuti bersama Nyepi 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (PANRB).
Lebih tepatnya, SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Sebagaimana diketahui, cuti bersama adalah cuti khusus dari pemerintah untuk aparatur sipil negara atau ASN beserta seluruh pekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Dengan demikian, ASN akan mendapatkan cuti bersama tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.
Lantas, bagaimana dengan karyawan swasta? Apakah akan ikut libur saat cuti bersama?
Baca juga: Haruskah Perusahaan Meliburkan Karyawan Saat Cuti Bersama? Cek Aturannya
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan, ketentuan cuti bersama masih diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022.
"Masih," kata dia dalam pesan singkat yang diterima Kompas.com, Rabu (21/3/2023).
Surat edaran tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan tersebut menyampaikan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.