KOMPAS.com - Pertanyaan seputar karyawan swasta apakah ikut melaksanakan cuti bersama atau tidak sempat ramai di media sosial.
Pertanyaan tersebut salah satunya diajukan oleh akun Twitter ini pada Selasa (17/1/2023).
Twit juga disertai penggalan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
"sebenernya perusahaan wajib libur gak si kl cuti bersama?" tanya pengunggah.
Pemerintah sebelumnya telah menentukan cuti bersama tahun baru Imlek jatuh pada Senin, 22 Januari 2023.
Cuti bersama ini berselang satu hari dari tanggal perayaan Imlek, yakni Minggu, 22 Januari 2023.
Ketentuan mengenai cuti bersama Imlek 2023 tertuang dalam SKB 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (PANRB).
Lebih tepatnya, SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Sebagaimana diketahui, cuti bersama adalah cuti khusus dari pemerintah kepada aparatur sipil negara atau ASN.
Dengan demikian, ASN akan mendapatkan cuti bersama tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.