Masyarakat yang berminat menjadi peserta mudik gratis moda bus dari Kemenhub perlu memenuhi syarat dan ketentuan, antara lain:
- Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Kartu Keluarga (KK)
- Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik
- Peserta yang mengikuti mudik dan balik (pulang pergi), maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan dengan pendaftaran arus mudik
- Peserta hanya diberikan waktu selama tujuh hari setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan
- Setelah lewat dari tujuh hari dan peserta tidak melakukan validasi ulang, maka dianggap gugur atau hangus dan tidak diperbolehkan mendaftar ulang
- Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan
- Penyerahan motor sesuai tanggal yang ditentukan atau H-1 sebelum tanggal seremonial bus
- Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat keberangkatan arus mudik atau balik
- Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum keberangkatan
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru untuk Mudik Lebaran 2023
Sebelum waktu keberangkatan, peserta diharuskan untuk melakukan validasi ulang sejak 13 Maret hingga 14 April 2023, setiap pukul 09.00 - 16.00 WIB.
Ada dua waktu keberangkatan dalam program mudik gratis Kemenhub 2023, yakni pada 18 April 2023 dan 19 April 2023, pukul 10.00 WIB.
(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor: Sari Hardiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.