Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Kompas.com - 13/03/2023, 17:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Pengertian dan sumber hukum perdata

Sementara itu, Subekti dalam Pokok-pokok Hukum Perdata (2005) mendefinisikan hukum perdata secara luas sebagai semua hukum privat materiil, yakni segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Hukum perdata dalam arti luas mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan peraturan lain di luar kedua kitab tersebut.

Sementara hukum perdata dalam arti sempit, merujuk pada ketentuan-ketentuan yang hanya diatur dalam KUH Perdata.

Adapun KUH Perdata terdiri dari empat buku, meliputi:

  • Buku I tentang orang, memuat ketentuan mengenai hukum perorangan dan hukum keluarga.
  • Buku II tentang benda, memuat ketentuan mengenai hukum benda dan hukum waris.
  • Buku III tentang perikatan, memuat ketentuan mengenai hukum harta kekayaan.
  • Buku IV tentang pembuktian, mengatur tentang alat pembuktian dan akibat hukum yang ditimbulkan.

Hingga saat ini, Indonesia masih memberlakukan bermacam-macam sumber hukum perdata.

Masih dari Pengantar Hukum Indonesia (2016) berikut beberapa sumber hukum perdata:

  1. Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia. Contohnya, UU Perkawinan, UU Pokok Agraria, dan sebagainya.
  2. Hukum Perdata Barat, yakni KUH Perdata atau Burgerlijk Wetboek.
  3. Hukum Perdata Adat yang biasa disebut Hukum Adat.
  4. Hukum Perdata Islam, yakni Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Baca juga: Apa Itu Hukum Perdata?

Perbedaan hukum pidana dan perdata

Menurut Abdulkadir Muhammad (1990) seperti dikutip laman Kemenkeu, pidana dan perdata memiliki beberapa perbedaan.

Perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata juga dilihat dari berbagai aspek, seperti menurut Darda Syahrizal dalam Kasus-kasus Hukum Perdata di Indonesia (2011).

Berikut rincian perbedaan hukum pidana dan perdata:

1. Kategori

Pidana termasuk dalam hukum publik, mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat (warga negara) dan negara yang menguasai aturan tata tertib masyarakat.

Sementara perdata, termasuk dalam hukum privat yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.

2. Ruang lingkup

Hukum pidana memuat tentang apa yang dilarang sekaligus bentuk ancaman bagi pelanggarnya.

Sedangkan, hukum perdata memuat hubungan hukum antara subyek hukum yang satu dan lainnya, serta hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum tersebut.

3. Sanksi

Sanksi pidana berupa hukuman, seperti penjara, kurungan, denda, hingga hukuman mati.

Sementara sanksi pada hukum perdata, berupa ganti rugi, bisa berbentuk uang atau pemenuhan tuntutan dari penggugat, seperti pemenuhan prestasi.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com