Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumber Keuangan Partai Politik, dari Mana Saja?

Kompas.com - 12/03/2023, 21:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Semua organisasi membutuhkan dana keuangan, tidak terkecuali partai politik.

Dana keuangan ini akan digunakan oleh partai politik sebagai biaya operasional dan biaya-biaya lainnya yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Keuangan partai politik diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.

Dalam Pasal 34, disebutkan bahwa keuangan partai politik bersumber dari tiga hal, yakni:

  1. Iuran anggota;
  2. Sumbangan yang sah menurut hukum; dan
  3. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dalam hal ini, sumbangan yang dimaksudkan bisa berupa uang, barang, dan/atau jasa.

Baca juga: Pengertian Partai Politik: Tujuan, Fungsi, serta Hak dan Kewajibannya

Sumbangan tersebut dapat diterima dari:

  • Perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD dan ART;
  • Perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rp 1.000.000.000 per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran; dan
  • Perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp 7.500.000.000 per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.

Sumbangan ini didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, kedaulatan, dan kemandirian partai politik.

Baca juga: Tujuan Partai Politik Berdasarkan Undang-Undang


Bantuan keuangan untuk partai politik

Sementara bantuan keuangan dari APBN atau APBD diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, dan DPRD Daerah.

Bantuan keuangan partai politik dari APBN atau APBD itu nantinya diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai atau masyarakat.

Maksud dari pendidikan politik adalah berkaitan dengan pendalaman empat pilar bangsa, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Pendidikan politik juga bisa berupa pemahaman akan hak dan kewajiban warga dalam membangun etika dan budaya politik.

Baca juga: Fungsi, Peran, dan Tujuan Partai Politik

Partai politik juga bisa menggunakan dana dari APBN/APBD itu untuk pengkaderan anggota partai secara berjenjang dan berkelanjutan.

Sementara itu, Pasal 34A menyebutkan, partai politik berkewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari APBN dan APBD.

Penyampaian laporan ini dilakukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berkala dalam setahun sekali, paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran ini harus bersifat terbuka untuk diketahui masyarakat.

Tak hanya itu, partai politik juga wajib membuat laporan keuangan untuk keperluan audit yang meliputi:

  • Laporan realisasi anggaran partai;
  • Laporan neraca; dan
  • Laporan arus kas.

Baca juga: Apa Itu Partai Politik, Fungsi, dan Sistemnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com