Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dipakai di Luar Kota?

Kompas.com - 10/03/2023, 21:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini bisa langsung mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

FKTP tempat berobat sendiri telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan sesuai alamat tinggal masing-masing peserta.

Namun, bagaimana jika sedang berada di luar kota? Apakah BPJS Kesehatan masih bisa digunakan?

Baca juga: Benarkah Pasien BPJS Kesehatan Hanya Bisa Rawat Inap Maksimal 3 Hari?


Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk berobat di luar kota.

Hal tersebut sesuai dengan prinsip portabilitas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Pogram JKN juga dapat dimanfaatkan di mana saja dan tentunya kapan saja," ujar pria yang akrab disapa Ardi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/3/2023).

Dikutip dari Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, prinsip portabilitas adalah salah satu dari sembilan prinsip dalam penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia.

Prinsip ini mengamanatkan agar setiap peserta program JKN bisa mengakses layanan kesehatan di mana pun mereka berada, di seluruh wilayah Indonesia.

Ardi menambahkan, sesuai ketentuan, peserta di luar wilayah FKTP tempat mereka terdaftar dapat mengakses layanan di FKTP lain maksimal tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan.

Sementara itu, dalam keadaan darurat, peserta juga dapat langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit.

"Baik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang tidak," terang Ardi.

Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yakni:

"(2) Pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta dilaksanakan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tempat peserta terdaftar, kecuali bagi peserta yang:

a. berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar; atau

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com